Registrasi Ulang Akun Medsos Lewat Nomor HP Disiapkan, Komdigi Dorong Akuntabilitas Pengguna

Rencana registrasi ulang akun media sosial dengan nomor handphone mulai memantik perdebatan soal identitas pengguna di ruang digital. Pemerintah melihat kebijakan ini sebagai jalan untuk membuat akun lebih jelas terlacak, sementara Meta memilih belum mengambil sikap karena detail aturannya belum diterima langsung.

Di tengah pembahasan itu, akuntabilitas pengguna menjadi titik yang paling disorot. Jika aturan berjalan, setiap unggahan di media sosial diharapkan tidak lagi berdiri di atas identitas yang samar.

Kepala Kebijakan Publik Meta di Indonesia, Berni Moestafa, mengatakan perusahaan baru mengetahui wacana tersebut dari pemberitaan. Ia menyampaikan hal itu usai acara Cerdas Digital: Anak Remaja Aman, Orang Tua Tenang di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Meta menilai pembahasan masih berada pada tahap awal. Karena itu, perusahaan belum menentukan langkah resmi dan memilih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Meski belum bersikap final, Berni menegaskan Meta tetap terbuka untuk berdiskusi dengan Komdigi bila aturan itu bergerak ke tahap yang lebih jelas. Ia juga menyebut perusahaan akan menyesuaikan sikap apabila ada perkembangan penting dan menyampaikan informasi yang diperlukan kepada publik.

Pemerintah dorong identitas pengguna lebih tegas

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memang tengah menyiapkan kebijakan yang disebut akan mengubah cara pendaftaran akun media sosial di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut aturan itu masuk dalam konsultasi publik yang sedang digodok pemerintah.

Salah satu tujuan utamanya adalah meningkatkan akuntabilitas pengguna di ruang digital. Saat ini, pencantuman nomor telepon pada akun media sosial masih bersifat opsional, sehingga pemerintah ingin mendorong identitas pengguna menjadi lebih jelas.

Dorongan itu berkaitan dengan harapan agar setiap orang bertanggung jawab atas tulisan dan konten yang diunggah di platform digital. Dengan identitas yang lebih tegas, pemerintah menilai jejak pengguna akan lebih mudah dipertanggungjawabkan.

Sorotan pada akun palsu dan perlindungan anak

Komdigi juga menempatkan maraknya pendaftaran akun dengan umur palsu sebagai persoalan yang perlu ditangani. Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, menyebut hal tersebut menjadi perhatian nasional.

Perhatian itu semakin kuat seiring penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Dalam konteks itu, registrasi ulang dipandang sebagai salah satu cara untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Nanci mengatakan detail teknis aturan belum dibuka sepenuhnya kepada publik. Namun, ia menegaskan arah kebijakan tersebut memang sedang dibahas dan akan diumumkan setelah regulasinya siap.

Terkait dengan identitas digital yang lebih terverifikasi

Wacana registrasi ulang ini juga berkaitan dengan penguatan identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Artinya, kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menata identitas pengguna internet.

Jika diterapkan, sistem pendaftaran akun media sosial berpotensi berubah cukup besar. Pengguna tidak hanya diminta mengisi data dasar, tetapi juga perlu memastikan nomor yang dipakai benar-benar melekat pada identitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga kini, pembahasan antara pemerintah dan pelaku platform masih berjalan. Meta menunggu petunjuk resmi sebelum memberi langkah lanjutan, sementara Komdigi menempatkan wacana ini sebagai bagian dari upaya menekan praktik pendaftaran palsu sekaligus memperkuat akuntabilitas pengguna di media sosial.

Source: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait