Richard Lee masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah masa tahanannya diperpanjang hingga 3 Juni 2026. Perpanjangan ini ditempuh karena berkas perkara kasus produk dan treatment kecantikan yang menjeratnya belum dinyatakan lengkap di Kejati Banten.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyebut perpanjangan itu diajukan ke Pengadilan Negeri agar proses hukum tetap berjalan. Langkah tersebut diambil sambil menunggu administrasi dan pembuktian perkara dilengkapi oleh penyidik.
Menurut Andaru, Richard Lee belum mendapat penangguhan penahanan. Ia juga menegaskan tersangka masih berada di Rutan Polda Metro Jaya dan belum dipindahkan ke kejaksaan.
“Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” kata Andaru.
Perkara ini belum tuntas karena berkasnya sempat bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan. Penyidik mengirimkan berkas perkara pertama ke Kejati Banten pada 31 Maret, tetapi berkas itu kemudian dikembalikan pada 13 April dengan petunjuk P19.
Setelah itu, penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi. Proses ini juga disertai pemeriksaan tambahan serta rangkaian tindakan penyidik lain untuk memperkuat fakta-fakta yang dibutuhkan.
Usai kelengkapan itu dipenuhi, berkas perkara dikirim kembali ke Kejati Banten pada 23 April. Hingga kini, status penahanan tetap diperpanjang karena berkas masih diproses di kejaksaan.
Asal perkara
Kasus yang menimpa Richard Lee berawal dari laporan terkait produk dan treatment kecantikan. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelapor dalam perkara itu adalah kuasa hukum berinisial HH, dengan korban berinisial S.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 2 Desember 2024. Reonald juga menyebut penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
Jalur perkara lain yang ikut berjalan
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan Dokter Detektif atau Doktif, Samira Farahnaz, sebagai tersangka. Penetapan itu terkait laporan yang diajukan Richard Lee atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.
Doktif tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor karena unsur pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun. Kondisi ini membuat perkara yang melibatkan Richard Lee bergerak di dua jalur hukum yang berbeda sekaligus.
Satu jalur masih menunggu kelengkapan berkas di Kejati Banten, sementara jalur lain sudah masuk tahap penetapan tersangka dalam laporan balik. Situasi tersebut membuat proses hukum yang melibatkan Richard Lee terus berkembang di dua tempat penyidikan yang berbeda.
Source: www.viva.co.id






