Penerima BPNT pada tahap 2 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode April sampai Juni 2026. Dana itu tidak langsung turun dalam satu waktu yang sama untuk semua Keluarga Penerima Manfaat, sehingga masih ada ruang bagi warga yang belum menerima pada April untuk menantinya sampai Juni.
Skema penyaluran ini mengikuti pola triwulan yang dipakai sepanjang 2026. Artinya, BPNT tidak dicairkan setiap bulan, melainkan dibagi ke dalam empat gelombang besar yang masing-masing mencakup tiga bulan.
Tahap 1 berlangsung pada Januari hingga Maret, lalu tahap 2 masuk periode April sampai Juni. Setelah itu, penyaluran berlanjut ke tahap 3 pada Juli hingga September dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember.
Dengan pola tersebut, penerima manfaat berpeluang memperoleh bantuan empat kali dalam setahun. Namun, pemerintah tidak menetapkan tanggal spesifik untuk setiap pencairan, sehingga status penerima perlu dipantau secara berkala.
Besaran bantuan BPNT tetap dihitung Rp200 ribu per bulan untuk setiap penerima. Karena pencairannya dilakukan per tiga bulan, nilai yang masuk dalam satu tahap menjadi Rp600 ribu.
Dana BPNT disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera atau lewat PT Pos Indonesia bagi penerima dengan ketentuan tertentu. Bantuan ini juga masuk ke akun elektronik dan dipakai untuk membeli bahan pangan di agen atau e-Warong yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
BPNT sendiri merupakan program perlindungan sosial untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu dan rentan miskin agar kebutuhan dasarnya tetap terbantu.
Pada 2026, Kementerian Sosial juga melakukan penyesuaian aturan dengan memakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Jika sebelumnya sasaran bantuan mencakup desil 1 hingga 5, kini penerima dibatasi pada desil 1 sampai 4.
Perubahan itu membuat sasaran BPNT menjadi lebih spesifik. Arah kebijakan tersebut ditujukan agar bantuan lebih tepat kepada kelompok yang benar-benar masuk kategori paling rentan secara ekonomi.
Bagi KPM yang menunggu pencairan tahap 2, pengecekan status menjadi langkah penting karena jadwal penyaluran tidak diumumkan secara rinci per tanggal. Masyarakat bisa memeriksa kepesertaan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi wilayah domisili, Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP, captcha, lalu menekan tombol cari data.
Pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos. Pengguna perlu membuat akun baru, mengunggah foto KTP, dan melakukan swafoto untuk verifikasi profil agar status penerima bisa diketahui melalui sistem.
