Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI meminta pemulihan dampak operasi PT Toba Pulp Lestari tidak dibatasi pada area gugatan seluas 1.200 hektare. Organisasi lingkungan itu menyoroti sekitar 15.000 hektare habitat orang utan Batang Toru yang disebut terdampak dan perlu diperhitungkan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui permohonan intervensi WALHI dalam gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap perusahaan. WALHI menilai pemulihan ekologis harus menjangkau dampak di kawasan konsesi hingga wilayah hilir yang mengalami banjir.
Perbedaan Luasan yang Disorot
Kuasa Hukum WALHI Nasional, Teo Reffelsen, menyatakan objek gugatan yang ada belum menggambarkan dampak secara utuh. Menurut dia, dampak lingkungan dan sosial tidak berhenti di batas area yang tercantum dalam perkara.
| Aspek | Data | Pandangan WALHI |
|---|---|---|
| Objek gugatan KLH | 1.200 hektare | Belum mencakup dampak secara menyeluruh |
| Habitat orang utan Batang Toru | Sekitar 15.000 hektare terdampak | Perlu masuk pertimbangan pemulihan |
| Permohonan intervensi | Empat kali persidangan | Diminta untuk diterima majelis hakim |
WALHI menilai kawasan hilir yang terkena banjir juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan. Posisi ini menempatkan pemulihan bukan sekadar pada lokasi kerusakan yang digugat, melainkan pada dampak yang dirasakan ekosistem dan warga di sekitarnya.
Perubahan Bentang Alam
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumut, Rianda Purba, mengaitkan persoalan tersebut dengan pengembangan tanaman eucalyptus dan pinus secara monokultur. Kedua jenis tanaman itu dikembangkan PT Toba Pulp Lestari sebagai bahan baku kertas.
Menurut Rianda, perubahan tutupan lahan telah mengubah bentang alam dan memengaruhi fungsi ekologis kawasan. Ia menghubungkan kondisi itu dengan erosi tanah serta banjir yang terjadi saat Siklon Senyar.
“Transformasi tanaman pohon eucalyptus dan pinus yang bersifat monokultur sebagai bahan baku kertas oleh PT TPL mengakibatkan tanah erosi dan menyebabkan banjir saat Siklon Senyar terjadi,” ujar Rianda kepada mediaindonesia.com, Rabu (22/7). Pernyataan itu menjadi dasar penekanan WALHI agar dampak hidrologis diperiksa secara lebih luas.
Resapan Air dan Ruang Hidup
Rianda menyatakan eucalyptus tidak mendukung resapan air seperti habitat asli hutan alam. Menurutnya, kondisi itu berkaitan dengan banjir pada sejumlah daerah aliran sungai di sekitar wilayah TPL, termasuk Batang Toru dan Tapanuli Tengah.
Ia juga menyoroti dampak terhadap sumber penghidupan masyarakat adat. Pembabatan hutan disebut menghilangkan kawasan yang sebelumnya menghasilkan kemenyan bagi warga.
WALHI berpandangan negara memiliki tanggung jawab historis atas kebijakan perizinan yang berkaitan dengan operasi tersebut. Rianda menilai izin perusahaan seharusnya dicabut karena dianggap keliru sejak awal.
Posisi Para Pihak
Permohonan intervensi WALHI telah diperiksa dalam empat kali persidangan. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan tidak keberatan atas masuknya WALHI sebagai pihak intervensi, sedangkan PT Toba Pulp Lestari menyatakan penolakan.
Teo meminta majelis hakim mengutamakan perlindungan lingkungan hidup dalam mengambil keputusan. “Kami minta hakim tidak ragu untuk menerima WALHI sebagai pihak intervensi. Jika hakim ragu, lebih baik memilih kepentingan lingkungan hidup,” katanya.
Audo Sinaga dari Jaringan Pengacara Lingkungan menekankan pentingnya peran negara sebagai mediator dalam penyelesaian konflik tersebut. WALHI berharap keterlibatannya dapat mendorong penegakan hukum dan pemulihan ekologis yang komprehensif di Sumatera Utara.
