Kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk ketentuan tindak pidana pencucian uang, dinilai perlu dikaji dalam dugaan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, seluruh konstruksi hukum tersebut hanya dapat digunakan apabila unsur pidana dan bukti pendukungnya terpenuhi.
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, menekankan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu jenis dugaan pidana. Penegak hukum perlu menilai keterkaitan fakta, penggunaan jabatan, serta kemungkinan aliran harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Pembuktian Menjadi Penentu
Heru menyatakan penerapan sejumlah pasal tidak bersifat otomatis meski satu perkara melibatkan dugaan penyalahgunaan jabatan. Setiap ketentuan memiliki unsur berbeda yang wajib dibuktikan secara cermat dalam proses hukum.
Karena itu, kemungkinan penggunaan aturan korupsi, pencucian uang, dan pemberatan pidana harus ditempatkan sebagai bagian dari pengujian hukum. Penilaian tersebut bergantung pada fakta yang ditemukan aparat penegak hukum, bukan semata pada perhatian publik terhadap perkara.
Ia menyampaikan pandangan itu dalam diskusi publik bertajuk “Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?” Diskusi tersebut menyoroti ruang penerapan ketentuan pidana bagi pejabat yang diduga memakai jabatan secara tidak semestinya.
Sejumlah Ketentuan yang Dapat Ditelaah
| Ketentuan | Pokok Pengaturan | Dasar Pengkajian |
|---|---|---|
| Pasal 12 huruf e UU Tipikor | Pemerasan oleh penyelenggara negara | Jika unsur pidana terbukti |
| Pasal 12B UU Tipikor | Gratifikasi terkait jabatan | Jika sesuai fakta dan pembuktian |
| Pasal 3 dan 4 UU TPPU | Penyembunyian, penyamaran, atau penempatan harta | Jika ada dugaan harta hasil tindak pidana |
| UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional | Pemberatan atas penyalahgunaan jabatan | Jika kewenangan atau sarana jabatan disalahgunakan |
Dalam pembahasannya, Heru menyinggung Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara. Pasal 12B mengenai gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga dapat dipertimbangkan apabila pembuktian mendukung penerapannya.
Ketentuan TPPU menjadi relevan bila penyidik menemukan dugaan tindakan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana. Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU mengatur tindakan terkait pengelolaan harta kekayaan tersebut.
Ruang Pemberatan bagi Pejabat
Heru juga menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memuat ketentuan pemberatan pidana bagi pejabat. Pemberatan dapat berkaitan dengan pelanggaran kewajiban jabatan atau penggunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana jabatan secara tidak semestinya.
“KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Heru, dikutip VIVA pada Rabu, 22 Juli 2026. Menurutnya, ketentuan itu memberi konteks tambahan dalam menilai dugaan penyalahgunaan kedudukan oleh pejabat.
Pemberatan pidana tidak berarti semua ketentuan harus diterapkan bersamaan dalam satu perkara. Aparat tetap harus menguraikan perbuatan yang diduga terjadi dan mengaitkannya dengan unsur dari setiap pasal yang dipilih.
Sorotan terhadap Independensi Penegakan Hukum
Akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, memandang perkara yang menjadi perhatian masyarakat sebagai ujian bagi lembaga penegak hukum. Menurutnya, penanganan perkara terkait Febrie Adriansyah akan menjadi tolok ukur independensi lembaga dalam menjalankan proses hukum.
Firdaus menilai masyarakat membutuhkan kepastian bahwa perkara besar tidak berhenti tanpa penyelesaian yang adil. Ia menekankan pentingnya langkah hukum yang menjaga harapan publik terhadap penegakan hukum.
“Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara,” kata Firdaus. Ia menambahkan bahwa publik tidak menginginkan kasus besar meredup tanpa penyelesaian yang berkeadilan.
Dalam konteks itu, wacana pasal berlapis menempatkan ketelitian pembuktian sebagai unsur utama. Dugaan tindak pidana jabatan, korupsi, dan pencucian uang perlu diperiksa berdasarkan keterkaitan fakta masing-masing secara independen.
