Hampir empat perlima tambahan Transfer ke Daerah atau TKD Tanah Datar pada 2026 diarahkan ke sektor infrastruktur. Nilainya mencapai Rp98,89 miliar dari total tambahan dana sebesar Rp126,87 miliar.
Besarnya porsi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggandeng Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk mengawal penggunaan anggaran. Pendampingan hukum ditujukan agar pembangunan, termasuk pemulihan pascabencana, berjalan sesuai ketentuan tanpa tersendat masalah administrasi.
Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum bidang Perdata serta Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar.
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly menyatakan pendampingan diperlukan sejak program mulai dilaksanakan. Menurutnya, langkah tersebut dapat mencegah potensi kekeliruan administrasi sebelum menjadi hambatan dalam realisasi anggaran.
“Kerja sama ini sangat menguntungkan pemerintah daerah dalam memastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Ini juga memberikan kepastian hukum agar jajaran kami tidak ragu dalam mengambil keputusan, selama berada di jalur yang benar,” ujar Ahmad Fadly dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Infrastruktur Menjadi Porsi Utama
Tambahan TKD itu telah dimasukkan ke dalam APBD 2026 Tanah Datar. Rincian penggunaannya ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2026.
| Sektor | Alokasi Tambahan TKD |
|---|---|
| Infrastruktur | Rp98,89 miliar |
| Pertanian | Rp9,61 miliar |
| Pendidikan | Rp2,08 miliar |
| Kesehatan | Rp1,50 miliar |
| Urusan pemerintahan lainnya | Rp14,79 miliar |
Data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menunjukkan infrastruktur menerima alokasi terbesar dibanding sektor lain. Pertanian menjadi sektor dengan porsi terbesar berikutnya, sedangkan pendidikan dan kesehatan memperoleh alokasi yang lebih kecil.
Kepala Kejari Tanah Datar Ryan Palasi mengatakan institusinya siap mendampingi pemerintah daerah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program. Pendampingan itu diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah gangguan yang dapat menghambat penyerapan dana.
Ryan menilai keraguan dalam menjalankan program dapat menimbulkan konsekuensi terhadap jadwal maupun biaya pekerjaan. “Keterlambatan eksekusi program akibat keragu-raguan sering kali berujung pada adendum waktu maupun biaya,” jelasnya.
Ia meminta organisasi perangkat daerah dan rekanan terbuka sejak tahap awal pelaksanaan. Keterbukaan diperlukan agar potensi persoalan dapat dikenali lebih cepat serta ditangani sesuai prosedur.
Bagian dari Tambahan Dana Sumatera Barat
Pengawalan anggaran di Tanah Datar berlangsung ketika pemerintah pusat menyalurkan tambahan TKD senilai Rp2,639 triliun bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota. Dana yang telah dirinci dalam APBD 2026 di wilayah tersebut juga paling banyak dialokasikan untuk infrastruktur, sekitar Rp1,634 triliun.
Selain infrastruktur, alokasi tambahan di Sumatera Barat mencakup urusan pemerintahan Rp425,84 miliar, kesehatan Rp108,28 miliar, pendidikan Rp93,61 miliar, serta pertanian Rp62,36 miliar. Bagi Tanah Datar, pendampingan Kejari diharapkan menjaga pelaksanaan program dari perencanaan hingga realisasi agar dana tambahan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan.
