Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam tiga perkara dugaan korupsi memunculkan barang bukti bernilai sangat besar. Dari salah satu titik di Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura yang nilainya diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Barang bukti itu kemudian dipamerkan menjelang konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat malam, 10 Juli 2026. Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menampilkan rangkaian sitaan lain yang memperlihatkan skala penggeledahan di sejumlah lokasi berbeda.
Nilai sitaan dari tiga lokasi utama
Data yang disampaikan kepada publik menunjukkan sedikitnya tiga titik utama yang menghasilkan nilai sitaan besar. Rumah di Sentul mencatat perkiraan nilai terbesar, disusul Cafe de’CLAN di Cipete dan sebuah money changer di kawasan Cipete.
| Lokasi | Barang Bukti Utama | Nilai Perkiraan |
|---|---|---|
| Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor | 74 kg emas batangan, uang tunai dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah | Rp476 miliar |
| Cafe de’CLAN di Cipete | Dokumen, telepon genggam, dan uang tunai dalam tiga mata uang | Rp60 miliar |
| Money changer di kawasan Cipete | Puluhan barang bukti mata uang asing | Rp7,2 miliar |
Penggeledahan itu juga meluas ke lokasi lain, mulai dari kantor PT CBS di Pasar Kamis, Sukamantri, Tangerang, ruko milik Nurman Herin di Cipete, hingga apartemen di kawasan Pacific Place. Penyidikan yang digabung bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini disebut telah berkembang ke 13 lokasi.
Tiga perkara yang diperiksa penyidik
Kasus yang ditangani dalam skema joint investigation tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, dan dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI). Ketiga perkara itu menjadi dasar pengembangan penggeledahan di berbagai titik.
Di antara seluruh lokasi, rumah mewah di Sentul menjadi yang paling menyita perhatian karena jumlah emas batangan dan uang tunai yang ditemukan. Di meja barang bukti, emas tampak disusun berdampingan dengan gepokan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Rumah Sentul milik Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah mengakui rumah di Sentul itu merupakan milik pribadinya yang sudah dimiliki sejak lama. Namun, ia belum menjelaskan siapa pemilik 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di lokasi tersebut.
Febrie hanya menyampaikan bahwa seluruh barang yang disita memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sebuah bingkai berisi foto keluarga yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara.
Seluruh barang bukti kini terus ditelusuri untuk mengungkap dugaan korupsi dalam tiga perkara yang sedang diperiksa. Pengembangan penyidikan masih berlangsung seiring pendalaman terhadap barang-barang sitaan dari berbagai lokasi.
