Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII segera memasuki tahap penentuan di rapat paripurna DPR RI. Jika disahkan, aturan ini akan menjadi dasar pembentukan kawasan khusus bagi aktivitas keuangan dan usaha berorientasi global.
Daya tarik utama kawasan tersebut tidak hanya terletak pada statusnya sebagai pusat finansial internasional. RUU PFII juga memuat rencana insentif fiskal, kemudahan kepabeanan, serta fasilitas nonfiskal seperti golden visa, layanan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.
Fasilitas itu disiapkan untuk mendukung pelaku usaha serta sektor keuangan yang menjalankan kegiatan berorientasi internasional. Pemerintah menempatkan skema tersebut sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat minat investasi di Indonesia.
Tahap Pembahasan RUU PFII
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati RUU PFII dalam pembicaraan tingkat I. Kesepakatan itu membuka jalan bagi pembahasan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
| Tahap | Pihak Terlibat | Hasil |
|---|---|---|
| Pembicaraan tingkat I | Pemerintah dan Komisi XI DPR RI | RUU PFII disepakati |
| Pembicaraan tingkat II | Sidang Paripurna DPR RI | Menentukan kelanjutan pengesahan |
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan yang diselesaikan panitia kerja bersama Komisi XI DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja pada Senin, 21 Juli 2026.
“Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan rancangan undang-undang tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini,” ujar Purbaya. Pemerintah juga menyetujui kelanjutan pembahasan menuju pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Kawasan Khusus Berstandar Internasional
PFII dirancang sebagai kawasan dengan kekhususan tertentu untuk mendukung kegiatan di sektor keuangan dan dunia usaha global. Rancangan aturan itu menempatkan kelembagaan independen dan standar internasional sebagai penopang penyelenggaraannya.
Pemerintah menilai pembentukan kawasan ini dapat menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan nasional. Kehadirannya juga diharapkan mendorong diversifikasi instrumen serta sumber pembiayaan yang tersedia bagi perekonomian.
Purbaya menyatakan pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperluas peran sektor keuangan. Menurutnya, kawasan ini ditujukan untuk meningkatkan investasi sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global,” kata Purbaya.
Landasan dari Undang-Undang P2SK
Pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan tersebut adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Pasal itu mengharuskan penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur melalui undang-undang. Karena itu, RUU PFII disusun sebagai kerangka hukum pembentukan dan pelaksanaan kawasan khusus tersebut.
Pemerintah berharap PFII dapat menarik investasi dari dalam maupun luar negeri. Kawasan ini juga diproyeksikan memperluas sumber pendanaan bagi proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, dan pembiayaan hijau.
Keputusan di Sidang Paripurna DPR RI akan menentukan kelanjutan pembentukan PFII, termasuk kerangka kelembagaan dan fasilitas investasinya. Purbaya juga mengapresiasi sinergi Komisi XI DPR RI dan panitia kerja dalam menyelesaikan pembahasan secara konstruktif, produktif, dan efektif.
