RUU PPRT Disepakati Pemerintah dan DPR, Jalan Panjang 22 Tahun Akhirnya Tuntas

Author: Redaksi Android62

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT untuk dibawa menjadi undang-undang. Kesepakatan ini menandai langkah besar setelah penantian selama 22 tahun untuk menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Aturan tersebut dirancang tidak hanya untuk melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberi kejelasan bagi pemberi kerja. Di dalamnya, pemerintah dan DPR mendorong hubungan kerja yang lebih tertib, lebih manusiawi, serta memiliki dasar hak dan kewajiban yang lebih tegas.

Sidang paripurna jadi titik penentu

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sidang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026) dan dihadiri sejumlah wakil pemerintah.

Mereka yang hadir antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan. Dalam forum itu, Puan menyampaikan terima kasih kepada para menteri yang ikut membahas RUU tersebut.

Momen pengesahan ini juga disebut memiliki makna simbolis karena bertepatan dengan Hari Kartini. Selain itu, keputusan tersebut disebut menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026.

Kepastian hukum untuk relasi kerja domestik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa UU PPRT disiapkan untuk memberi kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Pemerintah juga melihat aturan ini sebagai instrumen untuk mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

Supratman menyampaikan bahwa pemerintah setuju RUU PPRT disahkan setelah mempertimbangkan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR. Ia juga menekankan bahwa pembentukan aturan ini diarahkan agar hubungan kerja berjalan harmonis dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.

Bagi pemerintah, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar penambahan regulasi baru. Langkah ini diposisikan sebagai upaya memperbaiki pengaturan kerja di sektor domestik yang selama ini kerap belum mendapat perlindungan memadai.

Pekerjaan yang lama diperjuangkan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut pembahasan RUU PPRT sudah diusulkan sejak 2004 dan baru tuntas melalui pengesahan pada 21 April 2026.

Afriansyah menilai UU PPRT akan menjadi landasan yuridis penting bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dinilai bekerja dengan dedikasi hingga pembahasan bisa diselesaikan.

Lahirnya aturan ini memberi jawaban atas kebutuhan yang sudah lama muncul dalam hubungan kerja domestik. Selama ini, pekerja rumah tangga berada dalam ruang kerja yang sangat bergantung pada kesepakatan pribadi, sehingga kejelasan perlindungannya sering kali terbatas.

Apa saja yang diatur

UU PPRT memuat pengakuan atas perekrutan serta ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan agar batas relasi kerja menjadi lebih jelas. Aturan ini juga menegaskan bahwa hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja.

Pengaturan tersebut penting karena memberi posisi yang lebih kuat bagi kedua pihak. Hak dan kewajiban tidak lagi hanya bergantung pada pemahaman lisan, tetapi dituangkan dalam kerangka yang lebih tegas.

Selain hubungan kerja, aturan baru ini juga mencakup hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT. Dengan begitu, tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja di sektor rumah tangga memiliki dasar yang lebih kuat.

UU PPRT juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga. Di sisi lain, pemerintah menetapkan perizinan berusaha bagi P3RT untuk memperkuat pengawasan atas penyediaan tenaga kerja di sektor ini.

Pengawasan, pembinaan, dan penyelesaian sengketa

Aturan tersebut turut memuat pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga. Hal ini menjadi bagian penting agar aturan yang sudah disepakati tidak hanya berhenti pada teks hukum, tetapi juga berjalan dalam praktik.

UU PPRT juga membuka ruang penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan atau P3RT secara lebih tertib. Dengan mekanisme yang lebih jelas, penyelesaian konflik diharapkan tidak lagi bergantung pada cara-cara yang merugikan salah satu pihak.

Di luar peran pemerintah dan lembaga terkait, UU PPRT juga menegaskan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga. Artinya, perlindungan bagi PRT dipandang sebagai tanggung jawab bersama yang memerlukan dukungan lingkungan sosial lebih luas.

Dengan disepakatinya RUU PPRT, pekerja rumah tangga akhirnya memperoleh dasar hukum yang lebih jelas setelah menunggu selama puluhan tahun. Aturan ini diharapkan memperkuat perlindungan, memperjelas relasi kerja, dan mengurangi risiko perlakuan tidak adil dalam pekerjaan domestik yang menjadi bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia.

Berita Terbaru