RUU PPRT Masuk Pembahasan Serius, Pemerintah Dorong Pelindungan Menyeluruh Bagi Pekerja Rumah Tangga

Author: Redaksi Android62

Pemerintah mendorong aturan yang lebih tegas untuk pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pelindungan bagi pekerja rumah tangga tidak bisa terus ditunda karena mereka juga termasuk pekerja yang memiliki hak asasi dan layak memperoleh kepastian hukum.

Dorongan itu menguat seiring pembahasan RUU PPRT bersama DPR RI yang telah masuk tingkat I. Pada tahap itu, pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026), menandakan pembahasan regulasi ini bergerak ke arah yang lebih serius.

Perlindungan tidak berhenti saat bekerja

Menurut Yassierli, pelindungan pekerja rumah tangga tidak cukup diberikan hanya ketika mereka sedang menjalankan tugas. Pemerintah memandang perlindungan perlu berlaku sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk ketika muncul perselisihan antara pekerja dan pengguna jasa.

Pandangan itu juga menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang patut memperoleh status setara dengan pekerja pada umumnya. Karena itu, perlindungan yang dibahas dalam RUU PPRT tidak hanya menyentuh hubungan kerja, tetapi juga pengakuan terhadap harkat dan martabat mereka sebagai manusia.

Hak dasar yang ingin dijamin

Dalam pembahasan aturan ini, pemerintah menilai konsep decent work for domestic worker menjadi landasan penting. Konsep tersebut menekankan hak atas upah layak, waktu kerja dan waktu istirahat yang jelas, hak libur dan cuti, serta perlindungan dari diskriminasi.

Selain itu, RUU PPRT juga dipandang perlu memuat perlindungan dari kekerasan seksual dan jaminan keselamatan serta kesehatan kerja. Seluruh unsur itu disebut sebagai bagian dari pelindungan menyeluruh agar pekerja rumah tangga tidak berada pada posisi yang rentan.

Karakter kerja domestik dinilai berbeda

Yassierli menjelaskan bahwa hubungan kerja pekerja rumah tangga memiliki karakter yang khas karena berlangsung di lingkungan domestik dan dipengaruhi faktor sosiokultural. Situasi ini membuat pengaturannya tidak bisa disamakan begitu saja dengan hubungan kerja di sektor lain.

Di sisi lain, pengguna pekerja rumah tangga juga datang dari berbagai lapisan ekonomi, mulai dari bawah, menengah, hingga atas. Karena itu, pemerintah menilai RUU PPRT perlu disusun secara komprehensif agar perlindungan yang lahir dapat menjangkau banyak kondisi kerja tanpa meninggalkan prinsip hak asasi manusia.

Isi pengaturan yang masuk dalam RUU

RUU PPRT memuat sejumlah pengaturan pokok, mulai dari definisi pekerja rumah tangga, definisi pekerjaan kerumahtanggaan, hingga batasan pengecualian mengenai pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Aturan ini juga mengatur batas yang lebih jelas terkait perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja.

Selain itu, RUU tersebut mengatur keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT, pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, serta jaminan sosial. Pemerintah juga menyoroti pentingnya pembinaan, pengawasan, dan ketertiban hubungan kerja agar pelaksanaannya di lapangan memiliki kepastian.

Musyawarah dipilih saat ada perselisihan

Dalam penyelesaian sengketa, RUU PPRT mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Mekanisme ini dipandang sesuai dengan karakter relasi kerja di lingkungan domestik yang sering berlangsung dekat dan personal.

Bila diperlukan, ketua RT/RW dapat dilibatkan sebagai mediator ketika terjadi masalah antara pekerja rumah tangga dan pengguna jasa. Pemerintah menilai pendekatan semacam ini dapat membantu menghadirkan penyelesaian yang lebih cepat, adil, dan tetap menjaga hubungan sosial antara para pihak.

Yassierli juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Pemerintah berharap proses lanjutan dapat menghasilkan aturan yang memberi kepastian perlindungan sekaligus memperkuat pengakuan terhadap hak pekerja rumah tangga dalam hubungan kerja yang lebih layak.

Berita Terbaru