Pencairan PKH tahap 2 berjalan tidak serentak, sehingga penerima manfaat di berbagai daerah belum tentu menerima dana pada waktu yang sama. Karena itu, keluarga yang belum melihat saldo masuk diminta aktif mengecek status bantuan melalui kanal resmi Kemensos.
Sejumlah penerima di beberapa wilayah disebut sudah menerima dana pada Mei ini, termasuk warga di Sragen, Jawa Tengah. Perbedaan waktu pencairan antardaerah membuat pengecekan mandiri menjadi langkah penting agar penerima tidak menunggu tanpa kepastian.
Penyaluran PKH tahap 2 dilakukan melalui jaringan bank Himpunan Bank Milik Negara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Selain lewat perbankan, bantuan juga tersedia melalui PT Pos Indonesia.
PKH merupakan bantuan rutin bagi warga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Program ini ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Masyarakat dapat memantau status penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran melalui situs resmi Kemensos. Cara lain yang tersedia adalah aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh lewat Play Store atau App Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat memilih menu Cek Bansos, memasukkan NIK sesuai KTP, lalu menekan tombol Cari Data. Status pencairan terbaru juga bisa dilihat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Kemensos mengimbau masyarakat hanya mengacu pada kanal resmi pemerintah agar terhindar dari penipuan. Langkah ini penting karena informasi pencairan kerap dicari banyak penerima yang menunggu giliran.
Besaran bantuan PKH berbeda sesuai kategori anggota keluarga dalam satu kartu keluarga. Untuk ibu hamil dan anak usia dini usia 0-6 tahun, nominalnya Rp 750.000 per 3 bulan.
Siswa SD menerima Rp 225.000, siswa SMP Rp 375.000, dan siswa SMA Rp 500.000. Sementara itu, lansia berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat masing-masing mendapat Rp 600.000 per 3 bulan.
Pencairan tahap 2 tahun 2026 dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2026. Jika bantuan belum masuk, penerima diminta rutin mengecek rekening bank penyalur dan memastikan data kepesertaan tetap aktif di sistem Kemensos.
Bila muncul kendala, penerima manfaat dapat berkonsultasi dengan pendamping sosial atau perangkat desa setempat. Dengan pola pencairan yang bertahap, sebagian wilayah memang bisa menerima bantuan lebih dulu dibanding daerah lain, sehingga pemantauan berkala tetap diperlukan.
