Pelanggaran Tambang Tak Boleh Dibiarkan, Luthfi Tegaskan Hukum Berlaku Tanpa Pandang Belakangnya

Author: Redaksi Android62

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menempatkan tambang bermasalah sebagai urusan yang tidak bisa dibiarkan, terutama bila ada praktik yang merusak lingkungan dan melibatkan pihak kuat di belakangnya. Ia menegaskan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap siapa pun yang mencoba bermain lewat celah perizinan.

Sikap itu ia sampaikan saat peringatan Hari Bumi di lokasi tambang CV Jati Kencana, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Dalam kesempatan tersebut, Luthfi menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan konservasi alam.

Pengawasan dari izin sampai lapangan

Luthfi menjelaskan bahwa izin pertambangan tidak bisa terbit begitu saja. Prosesnya harus melalui pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, hingga final check sebelum operasional dijalankan.

Menurutnya, pengawasan juga perlu dilakukan bersama aparat penegak hukum, termasuk kepolisian. Cara itu dinilai penting agar aktivitas tambang tetap berada dalam koridor aturan dan tidak memunculkan dampak lingkungan yang lebih luas.

Sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini menjadi perhatian khusus dalam pengawasan tambang. Daerah yang disebut antara lain Klaten, Magelang, Pati, dan Kendal.

Tidak ada kompromi untuk pelanggaran

Gubernur menegaskan setiap pelanggaran aturan tambang harus diproses melalui penegakan hukum pidana. Ia menolak adanya kompromi, siapa pun pihak yang berada di balik pelanggaran tersebut.

Luthfi juga menyinggung keberadaan mafia tambang yang memanfaatkan celah perizinan untuk kepentingan pribadi. Ia menilai pengawasan harus diperketat agar praktik seperti itu tidak terus berulang.

Sebagai mantan Kapolda Jawa Tengah, Luthfi mengatakan dirinya memahami cara kerja mafia tambang. Karena itu, ia menekankan bahwa penindakan harus tegas dan tidak boleh terhalang pengaruh pihak mana pun.

Peran kepala daerah dan Forkopimda

Selain aparat penegak hukum, Luthfi meminta seluruh kepala daerah bersama Forkopimda ikut aktif mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing. Pengawasan itu diarahkan agar tidak muncul kerusakan lingkungan maupun bencana akibat eksploitasi yang tidak terkendali.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan tidak bisa dibebankan ke satu pihak saja. Pemerintah daerah, aparat, dan pelaku usaha harus bergerak bersama agar kegiatan tambang tetap sesuai aturan.

Reklamasi jadi kewajiban, bukan formalitas

Luthfi juga menekankan kewajiban perusahaan tambang untuk memenuhi ketentuan reklamasi dan pascatambang. Ia menyebut dana jaminan reklamasi dan pascatambang harus disediakan sebelum izin operasional diterbitkan.

Menurutnya, lahan bekas tambang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi rusak setelah kegiatan selesai. Reklamasi dan pemulihan lahan harus menjadi kewajiban nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto menyebut peringatan Hari Bumi kali ini mengusung tema “Power Our Planet, Kekuatan Planet Kita Kekuatan Kita Semua”. Kegiatan itu digelar di area tambang CV Jati Kencana yang telah beroperasi sejak 1995 dengan luas sekitar 20 hektare.

Agus menjelaskan, pada 2025 perusahaan itu dilaporkan memproduksi sekitar 60.761 meter kubik batu andesit. Perusahaan juga menyetor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp1,3 miliar untuk Kabupaten Semarang.

Selain kontribusi fiskal, perusahaan disebut menjalankan sejumlah program pemberdayaan masyarakat. Program itu meliputi perbaikan jalan desa, penggantian turbin PLTMH, dan pembangunan fasilitas untuk SMP Negeri 2 Bawen.

Agus menegaskan reklamasi dan pascatambang harus dipahami sebagai upaya nyata pemulihan lingkungan. Ia menilai langkah tersebut penting agar lahan bekas tambang kembali produktif dan tetap memberi nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Source: lingkarjateng.id
Berita Terbaru