Realisasi belanja Kementerian Kesehatan pada 2025 tercatat Rp94,6 triliun dari pagu Rp114,1 triliun, atau 82,9%. Persentase ini menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir jika dibandingkan capaian sepanjang 2021 hingga 2024.
Namun, angka tersebut dipengaruhi pemblokiran anggaran senilai sekitar Rp12,3 triliun. Setelah dana yang diblokir dikeluarkan, pagu efektif Kemenkes turun menjadi Rp101,74 triliun dan serapan mencapai sekitar 93%.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan penjelasan itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI mengenai Laporan Keuangan Kemenkes Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, capaian terhadap pagu efektif tersebut bahkan lebih baik daripada realisasi pada 2022.
“Kalau blokir anggaran sebesar Rp12,3 triliun itu dikeluarkan dari perhitungan, maka realisasi terhadap pagu efektif mencapai sekitar 93%, bahkan lebih baik dibandingkan tahun 2022,” kata Budi. Ia menilai mekanisme pemblokiran perlu dibuat lebih jelas sejak awal.
Program TB Menjadi Pos Blokir Terbesar
Pemblokiran terbesar terjadi pada program penanggulangan tuberkulosis atau TB, dengan nilai Rp6,11 triliun. Dana itu berkaitan dengan kegiatan skrining, pengobatan, serta pengadaan obat TB.
Nilai tersebut mencakup hampir separuh dari total anggaran yang diblokir. Sejumlah program lain juga terdampak, termasuk skrining kanker serviks dan layanan rumah sakit melalui BLU.
| Program atau Pos Anggaran | Nilai Blokir |
|---|---|
| Penanggulangan tuberkulosis (TB) | Rp6,11 triliun |
| Program Non Quick Win | Rp1,07 triliun |
| Skrining kanker serviks (HPV DNA) | Rp710,7 miliar |
| BLU | Rp708,8 miliar |
| Skrining Hipotiroid Kongenital | Rp321,2 miliar |
| Pendidikan | Rp186,1 miliar |
| PNBP | Rp120,9 miliar |
| Alat kesehatan rumah sakit | Rp42,7 miliar |
Selain daftar tersebut, terdapat blokir non-Inpres sekitar Rp3,06 triliun. Kombinasi pemblokiran membuat sebagian pagu nominal Kemenkes belum dapat segera digunakan oleh satuan kerja.
Budi meminta kepastian mengenai dana yang dapat dipakai diberikan lebih cepat kepada pelaksana program di lapangan. Menurutnya, anggaran yang tidak dapat digunakan sebaiknya langsung ditarik daripada berada dalam status blokir terlalu lama.
Sisa Dana dan Kendala Pengadaan
Di luar dana yang diblokir, Kemenkes melaporkan anggaran belum terserap sebesar Rp7,1 triliun. Komponen terbesar berasal dari pinjaman luar negeri senilai Rp2,67 triliun.
Dana pinjaman tersebut belum terealisasi karena proses pengadaan masih berjalan, sebagian kontrak baru dilakukan pada akhir 2025, dan rumah sakit penerima belum memenuhi persyaratan. Kemenkes menyatakan kondisi itu tidak berarti program dibatalkan karena pembayaran dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Sisa anggaran juga berasal dari kegiatan operasional sebesar Rp2,51 triliun dan Program Hasil Terbaik Cepat senilai Rp1,93 triliun. Hibah yang belum terserap tercatat sekitar Rp12,7 miliar.
Pendapatan dan Aset Tetap Bertambah
Di tengah serapan nominal yang lebih rendah, pendapatan negara bukan pajak Kemenkes justru mencapai Rp23,09 triliun. Angka itu naik sekitar 9% dibandingkan tahun sebelumnya, terutama ditopang pendapatan Badan Layanan Umum di rumah sakit pemerintah.
Total aset Kemenkes meningkat menjadi Rp128,06 triliun atau bertambah sekitar Rp6,26 triliun. Ekuitas juga naik Rp6,87 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Hingga akhir 2025, sebanyak 4.714 dari 4.916 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti. Tingkat tindak lanjutnya mencapai 95,89%.
Kemenkes menargetkan realisasi anggaran pada periode berikutnya kembali di atas 90%. Kementerian juga menyatakan akan mempercepat pelaksanaan program dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya.
