SIM Habis Saat Libur Tahun Baru Islam, Ada Waktu Tambahan Sebelum Wajib Urus Baru

Author: Redaksi Android62

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 Juni masih mendapat kelonggaran dari kepolisian. Karena tanggal itu bertepatan dengan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas maupun gerai SIM tidak beroperasi.

Dispensasi itu memberi kesempatan perpanjangan pada hari kerja berikutnya, yakni Rabu, 17 Juni 2026. Satpas Metro Jaya menegaskan layanan dibuka kembali pada tanggal tersebut dengan mekanisme perpanjangan.

Namun, kelonggaran itu hanya berlaku singkat. Jika tenggat 17 Juni terlewat, pemohon tidak lagi diproses sebagai perpanjangan biasa dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang perlu disiapkan

Untuk memanfaatkan dispensasi tersebut, pemohon diminta menyiapkan sejumlah berkas sebelum datang ke lokasi layanan. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, dan bukti pembayaran.

Polisi juga mengingatkan agar pemilik SIM tidak menunda pengurusan setelah layanan kembali dibuka. Setelah masa dispensasi lewat, status SIM yang habis masa berlakunya akan mengikuti prosedur penerbitan baru, bukan lagi perpanjangan biasa.

Perpanjangan juga bisa dilakukan secara daring

Korlantas Polri menyediakan layanan online melalui situs sim.korlantas.polri.go.id dan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi di Play Store. Jalur ini memberi alternatif bagi pemegang SIM yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus langsung datang untuk pendaftaran awal.

Alurnya dimulai dengan memilih menu pendaftaran dan opsi “Perpanjang SIM”, lalu mengisi data pada formulir dan memasukkan kode verifikasi. Setelah permohonan dikirim, pemohon perlu menunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan.

Setelah kode tagihan diterima, pembayaran dapat dilakukan dan bukti transaksi harus disimpan untuk proses berikutnya. Tahap akhir tetap mengharuskan pemohon datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM yang sudah diperpanjang.

Saat datang ke lokasi, seluruh dokumen persyaratan harus dibawa dan pemohon tinggal menunggu panggilan petugas. Dengan begitu, dispensasi ini memberi ruang tambahan bagi pemegang SIM yang terdampak libur nasional agar tidak kehilangan kesempatan memperpanjang dokumen berkendara mereka.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terbaru