Sitaan Korupsi Tembus Ratusan Miliar, RUU Perampasan Aset Makin Sulit Ditunda

Author: Redaksi Android62

Penyitaan aset bernilai besar dari berbagai perkara korupsi kembali memperkuat dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Dalam sejumlah penyidikan, aparat menemukan aset dalam jumlah fantastis, mulai dari emas batangan hingga uang tunai dalam beberapa mata uang.

Salah satu yang paling menyita perhatian datang dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang yang setelah dikonversi diperkirakan senilai Rp476 miliar.

Perkara Aset yang Disita Perkiraan Nilai
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah 74 kilogram emas batangan, uang tunai berbagai mata uang Rp476 miliar
Cafe de’CLAN Dokumen, telepon genggam, uang tunai Rp60 miliar
Money changer di Cipete Valuta asing Rp7,2 miliar
Perkara KPK yang menyeret Etik Suryani Uang tunai, valuta asing, logam mulia Rp21,2 miliar

Selain itu, dari Cafe de’CLAN penyidik menyita dokumen, telepon genggam, dan uang tunai sekitar Rp60 miliar. Dari sebuah money changer di Cipete, aparat juga mengamankan valuta asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi pun menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dan menyita aset senilai sekitar Rp21,2 miliar. Adapun kasus yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

Aturan yang ada dinilai masih terpencar

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa ketentuan perampasan aset sebenarnya sudah tersebar di sejumlah aturan, termasuk KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Narkotika. Namun, pengaturan itu masih bersifat sektoral sehingga dinilai perlu disatukan dalam satu regulasi yang lebih komprehensif.

Dalam KUHP dan KUHAP, perampasan barang hasil tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim. Ketentuan serupa juga berlaku dalam UU Tipikor, yang menempatkan perampasan aset sebagai pidana tambahan sekaligus tetap melindungi hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Bayu menilai RUU Perampasan Aset nantinya akan mengatur lebih rinci jenis aset yang bisa dirampas dari tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk aset pribadi milik pelaku. Karena itu, pembahasan regulasi ini tidak hanya soal kewenangan menyita aset, tetapi juga bagaimana mekanisme pemulihan kerugian negara dibuat utuh dan tidak tumpang tindih.

DPR mengeklaim pembahasan tetap berjalan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak diabaikan. Menurut dia, DPR sudah menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum bersama akademisi, praktisi hukum, dan organisasi advokat untuk membahas substansi aturan tersebut.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini berbeda dari revisi undang-undang karena merupakan pembentukan aturan baru yang memerlukan pembahasan lebih mendalam. Dalam proses itu, muncul pula usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan serta perubahan nama menjadi RUU Pemulihan Aset agar lebih selaras dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Dari kalangan pakar, Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menilai aturan baru harus memastikan eksekusi aset berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Ia juga menekankan perlunya perlindungan terhadap masyarakat, terutama debitur, agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga keuangan.

Fickar menyebut praktik eksekusi aset tanpa melalui proses pengadilan sebenarnya sudah dikenal dalam hukum perdata melalui mekanisme jaminan fidusia. Ia mendukung usulan perubahan nama menjadi RUU Pemulihan Aset karena dianggap lebih mencerminkan tujuan utamanya, yaitu mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

Di saat yang sama, Fickar mengkritik lambannya proses legislasi tersebut. Menurut dia, pembahasan kerap kembali menguat hanya ketika tekanan publik membesar akibat munculnya kasus-kasus korupsi besar, sementara di periode lain pembicaraan bisa kembali melambat.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru