Laporan riwayat utang kini bisa dicek sendiri tanpa harus menunggu pengajuan pinjaman. Lewat sistem resmi OJK, masyarakat dapat melihat data kredit yang tercatat atas namanya melalui portal iDebku di https://idebku.ojk.go.id.
Yang ditampilkan dalam laporan itu tidak sebatas ada atau tidaknya utang. SLIK memuat jenis fasilitas kredit, riwayat pembayaran, dan status kelancaran kredit yang bisa menjadi bahan pertimbangan lembaga keuangan saat menilai permohonan baru.
Apa saja yang terlihat di SLIK
Lewat iDebku, data yang muncul mencakup fasilitas kredit dari bank umum, perusahaan pembiayaan, sampai pinjaman berbasis teknologi keuangan. Informasi yang bisa dilihat juga mencakup jenis kredit yang pernah atau masih digunakan.
Daftarnya meliputi Kredit Modal Kerja, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Kepemilikan Rumah atau Apartemen, Kredit Investasi, Kredit Tanpa Agunan, kartu kredit, serta kredit dengan jaminan seperti emas, deposito, atau aset lain.
Selain jenis fasilitas, laporan SLIK juga menampilkan apakah pembayaran berjalan lancar atau memiliki masalah. Status yang bisa muncul meliputi lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet.
Mengapa pengecekan ini penting
Data di SLIK kerap dipakai bank dan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan calon peminjam. Informasi yang sama juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengajuan kartu kredit, asuransi, dan modal usaha.
Karena itu, calon debitur tidak lagi harus menunggu petugas memberi kabar soal catatan kreditnya. Pengecekan mandiri memberi kesempatan untuk mengetahui lebih dulu apa saja yang sudah tercatat dalam sistem.
Cara mengajukan cek SLIK lewat iDebku
Pemeriksaan dilakukan melalui browser di ponsel atau komputer. Pengguna cukup masuk ke alamat resmi iDebku, lalu memilih menu Pendaftaran dan Cek Ketersediaan Layanan untuk memulai permohonan.
Tahap awal meminta data dasar seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas sesuai dokumen. Setelah itu, pengguna mengisi data diri lengkap, mulai dari nama sesuai identitas, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, provinsi, kabupaten atau kota, email aktif, nomor ponsel, tujuan permohonan informasi, hingga nama kandung ibu.
Berikutnya, pengguna perlu mengunggah dokumen yang diminta. OJK meminta foto identitas diri, foto diri sambil memegang dokumen identitas, dan foto diri sesuai panduan di layar.
Hal yang perlu diperhatikan saat mengisi permohonan
OJK menetapkan ukuran file maksimal 4 MB dan foto harus jelas. Jika foto tidak terbaca atau data yang diisi kurang tepat, permohonan berisiko ditolak, meski sebagian data masih bisa diperbaiki sebelum dikirim.
Setelah semua data dan dokumen lengkap, pengguna perlu mencentang pernyataan kebenaran data serta persetujuan syarat dan ketentuan OJK. Jika pendaftaran berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi berhasil dan memberikan nomor pendaftaran.
Nomor itu harus disimpan karena dipakai untuk mengecek status permohonan. Bila email yang dimasukkan sudah benar, laporan SLIK akan dikirim langsung ke alamat tersebut.
Cek status layanan dan waktu pengiriman hasil
Selain mendaftar, halaman awal iDebku juga menyediakan menu Status Layanan. Menu ini digunakan untuk melihat tahapan proses permohonan dengan memasukkan nomor pendaftaran yang sudah didapat sebelumnya.
OJK menyebut hasil laporan dikirim ke email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran diterima dan diverifikasi. Jika muncul notifikasi kuota antrean habis, artinya kuota harian sudah penuh dan pendaftaran perlu dicoba lagi pada jam sepi, seperti pagi sebelum jam kerja atau malam hari.
