SLIK OJK Diperlonggar untuk KPR, iDeb Tetap Jadi Acuan Utama Riwayat Kredit

Author: Redaksi Android62

Calon pembeli rumah kini perlu lebih cermat melihat data kredit sebelum mengajukan KPR. Sebab, catatan iDeb atau Informasi Debitur di SLIK OJK menjadi salah satu rujukan penting bagi lembaga keuangan untuk menilai kualitas calon debitur.

Di saat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sedang mengkaji relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan agar akses KPR bisa lebih mudah. Langkah ini juga diarahkan untuk mendukung percepatan program 3 juta rumah yang tengah didorong pemerintah dan sektor pembiayaan.

Mengapa SLIK kembali menjadi perhatian

SLIK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di sektor keuangan. Sistem ini membantu kelancaran penyaluran dana sekaligus memperkuat manajemen risiko kredit dan pembiayaan.

Bagi lembaga keuangan, SLIK bukan hanya tempat menyimpan jejak pinjaman. Data di dalamnya dipakai untuk memeriksa riwayat pembayaran, menilai kualitas debitur, dan menjaga disiplin di industri keuangan.

Karena itu, permintaan KPR sering kali tidak hanya bergantung pada penghasilan atau kelengkapan dokumen. Riwayat yang tercatat di iDeb juga ikut menentukan apakah pengajuan dapat dilanjutkan atau perlu dibenahi lebih dulu.

Perubahan yang sedang disiapkan OJK

Dalam penguatan kebijakan terbaru, OJK menetapkan hanya kredit dengan nilai di atas Rp1 juta yang dicatat dalam SLIK, baik dari sisi plafon maupun baki debet. Ketentuan ini menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk mempercepat pembiayaan perumahan.

OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit di SLIK. Lembaga jasa keuangan diwajibkan memperbarui status kredit yang sudah lunas paling lambat tiga hari kerja, dengan penerapan penuh ditargetkan paling lambat akhir Juni 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan penyesuaian tersebut penting untuk mempercepat pembiayaan perumahan. Ia menyebut langkah itu dapat membantu pengembang dan membuat penyaluran KPR berjalan lebih cepat.

Apa yang dilihat dari iDeb

iDeb memuat data yang dipakai untuk melihat riwayat kredit seseorang. Informasi ini membantu lembaga keuangan menilai apakah calon debitur memiliki kapasitas dan rekam jejak pembayaran yang sesuai.

Bagi masyarakat yang sedang bersiap mengajukan KPR, iDeb juga berguna untuk mengetahui posisi data kredit yang tercatat di sistem OJK. Dari sana, calon debitur bisa melihat apakah status pinjaman sudah lunas atau masih menunggu pembaruan dari pelapor SLIK.

Pemahaman lebih awal atas isi iDeb dapat membantu mengurangi hambatan administratif saat proses pengajuan berlangsung. Dengan begitu, calon pemohon bisa menyiapkan langkah yang diperlukan sebelum berhadapan dengan bank atau lembaga pembiayaan.

Cara mengecek SLIK secara online

Pengecekan SLIK bisa dilakukan mandiri melalui situs idebku.ojk.go.id. Masyarakat perlu mengisi data pribadi secara benar dan lengkap agar permohonan dapat diproses tanpa kendala.

Jika pengajuan diwakilkan, pemohon perlu menyiapkan surat kuasa sesuai ketentuan. Setelah pendaftaran berhasil, nomor antrean akan diterima, lalu OJK mengirimkan hasil iDeb paling lama satu hari kerja.

Langkah sederhananya adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs idebku.ojk.go.id.
  2. Lengkapi data pribadi dengan benar.
  3. Siapkan surat kuasa jika pengajuan diwakilkan.
  4. Simpan nomor antrean setelah pendaftaran berhasil.
  5. Tunggu hasil iDeb yang dikirim OJK paling lama satu hari kerja.

Alternatif cek langsung ke kantor OJK

Selain lewat internet, pengecekan SLIK juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor OJK. Masyarakat dapat mendatangi kantor pusat maupun perwakilan OJK di daerah sesuai kebutuhan.

Kantor pusat OJK berada di Menara Radius Prawiro Lt. 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta. Informasi alamat kantor OJK lainnya juga tersedia di www.ojk.go.id.

Untuk meminta informasi debitur atas nama sendiri, masyarakat perlu membawa KTP asli debitur. Jika diwakilkan, pemohon juga harus menyiapkan surat kuasa bermeterai dan KTP asli penerima kuasa.

OJK menegaskan layanan SLIK tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada jika ada pihak yang meminta bayaran untuk layanan ini karena permintaan iDeb resmi tidak dikenakan tarif apa pun.

Kontak resmi bila membutuhkan informasi tambahan

Jika membutuhkan informasi tambahan, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157. Layanan ini tersedia melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Akses iDeb yang lebih mudah diharapkan membantu calon debitur memahami posisi kredit dengan cepat. Di saat yang sama, percepatan pembaruan data pelunasan dapat membuat proses pengajuan pembiayaan, termasuk KPR, berjalan lebih efisien.

Source: finansial.bisnis.com
Berita Terbaru