Solar Nelayan Dipastikan Tak Bebani APBN, Harga Khusus Rp 15.000 Siap Berlaku

Author: Redaksi Android62

Pemerintah memastikan selisih harga BBM Solar khusus untuk nelayan tidak akan dibayar melalui APBN. Skema pembiayaannya akan ditopang oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga kebijakan harga khusus ini tetap berjalan tanpa membebani anggaran negara.

Kepastian itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas di Hambalang, Kabupaten Bogor. Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo untuk membantu meringankan biaya operasional pengusaha nelayan, terutama yang mengoperasikan kapal berkapasitas 30 hingga 200 Gross Ton.

Harga Khusus untuk Kapal 30-200 GT

Untuk kelompok nelayan dengan kapal 30-200 GT, pemerintah menetapkan harga BBM Solar khusus sebesar Rp 15.000 per liter. Bahlil menilai angka ini diperlukan agar pelaku usaha perikanan mendapat kepastian biaya bahan bakar di tengah harga yang masih tinggi.

Ia juga menyebut Kementerian ESDM akan segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Pemerintah kemudian menyiapkan pengawasan agar distribusi harga khusus itu tidak melenceng dari sasaran.

Kelompok Nelayan Status Harga BBM Harga per Liter
Di bawah 30 GT Sudah mendapat subsidi Rp 6.800
30-200 GT Mendapat harga khusus Rp 15.000

Koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan dipakai untuk menentukan titik-titik penyaluran BBM. Langkah itu disiapkan agar kebijakan yang dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha perikanan benar-benar tepat sasaran saat diterapkan di lapangan.

Skema Pembayaran di Luar APBN

Bahlil menegaskan bahwa selisih harga Solar tersebut tidak menggunakan dana APBN. Ia menyebut mekanisme yang dipakai berasal dari BPDP dan menegaskan, “non-APBN kita tidak pakai dana APBN kita”.

Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter. Karena itu, Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan kapal 30-200 GT juga memperoleh harga BBM khusus.

Airlangga menyampaikan keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Kediaman Hambalang pada Senin (13/7/2026). Ia menegaskan bahwa harga yang disepakati untuk kelompok nelayan itu adalah Rp 15.000 per liter.

Kebijakan ini melengkapi skema harga BBM nelayan yang sudah lebih dulu berjalan. Untuk kapal di bawah 30 GT, pemerintah sebelumnya telah memberikan harga BBM subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.

Kelompok Nelayan Status Harga BBM Harga per Liter
Di bawah 30 GT Sudah mendapat subsidi Rp 6.800
30-200 GT Mendapat harga khusus Rp 15.000
Source: www.cnbcindonesia.com
Berita Terbaru