Gawai Di Sekolah Dibatasi, Pemerintah Ingin Murid Lebih Fokus dan Aman

Author: Redaksi Android62

Pemerintah membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan untuk menjaga proses belajar tetap fokus, aman, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa aturan itu bukan pelarangan, melainkan pengaturan agar perangkat digital dipakai dengan tujuan edukatif. Menurut dia, sekolah tetap dapat memanfaatkan teknologi, tetapi penggunaannya harus tepat sasaran dan tidak mengganggu pembelajaran.

Fokus kebijakan ada pada manfaat belajar

Mu’ti menyampaikan hal itu di Jakarta pada Senin (13/7) ketika menjelaskan arah kebijakan baru tersebut. Ia menegaskan bahwa gawai seharusnya mendukung pembelajaran, bukan menjadi sumber gangguan di ruang kelas.

Melalui pembatasan ini, Kemendikdasmen ingin membangun budaya belajar yang aman dan nyaman. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan konsentrasi murid, memperkuat interaksi sosial antarpeserta didik, dan mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Tujuan Pembatasan Dampak yang Ingin Dicapai
Penggunaan gawai yang bijak Mendukung pembelajaran dan pemanfaatan teknologi yang tepat sasaran
Budaya belajar aman dan nyaman Membantu peserta didik lebih fokus selama kegiatan belajar
Interaksi sosial antarmurid Memperkuat hubungan sosial di lingkungan sekolah
Perlindungan dari dampak negatif Mengurangi risiko adiksi digital, konten negatif, dan gangguan kesehatan

Risiko digital yang ikut disorot

Pembatasan berlaku selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk melindungi anak dari adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, dan ancaman keamanan siber.

Mu’ti juga menyoroti kemungkinan gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental jika teknologi digunakan tanpa kendali. Karena itu, penguatan literasi digital dinilai penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

Ia menilai kebijakan tersebut relevan dengan tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Menurut Mu’ti, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” katanya.

Sekolah diminta menyesuaikan aturan internal

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 juga mendorong kepala satuan pendidikan menyesuaikan tata tertib sekolah terkait pembatasan penggunaan gawai. Penyesuaian itu diminta mengikuti karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing sekolah.

Dengan pengaturan tersebut, sekolah tetap memiliki ruang untuk memakai teknologi digital dalam pembelajaran. Pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan memberi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terbaru