Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengawal perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menguat di tengah keraguan terhadap objektivitas proses hukum. Direktur Eksekutif De Jure Bhatara Ibnu Reza menilai pengawasan eksternal terhadap perkara tersebut belum berjalan maksimal.
Menurut Bhatara, keterlibatan KPK diperlukan untuk mencegah kesalahan proses hukum maupun kemungkinan pelemahan perkara oleh Kejaksaan. Ia memandang perkara itu dapat dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh lembaga antirasuah tersebut.
Usulan Supervisi oleh KPK
Bhatara menyatakan penanganan oleh KPK dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah dan melimpahkan perkara tersebut kepada KPK.
Desakan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan tersebut. Bhatara menilai langkah tegas diperlukan agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh KPK. Selain diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan, penanganan KPK dapat mencegah terjadinya kesalahan proses hukum dan pelemahan kasus ini oleh Kejaksaan,” ujar Bhatara.
Ralat Status Menambah Keraguan
Keraguan publik turut dipicu oleh perubahan pernyataan Kejaksaan Agung mengenai status hukum Febrie. Kejaksaan sempat menyebut Febrie sebagai saksi dalam tiga Surat Perintah Penyidikan baru, sebelum kemudian meralat keterangan itu dan menegaskan statusnya tetap tersangka.
Perubahan informasi tersebut menjadi salah satu alasan yang membuat konsistensi penanganan perkara dipertanyakan. Dalam konteks perkara yang melibatkan mantan petinggi institusi, kejelasan status hukum dipandang penting untuk menjaga kepercayaan publik.
| Pokok Persoalan | Keterangan | Dampak yang Disorot |
|---|---|---|
| Status hukum Febrie | Sempat disebut saksi, kemudian ditegaskan tetap tersangka | Konsistensi proses hukum dipertanyakan |
| Pengawasan perkara | Diminta diserahkan kepada Jamwas | Fungsi pengawasan eksternal dinilai melemah |
Fungsi Pengawasan Eksternal Disorot
Kritik Bhatara terutama diarahkan kepada Komisi Kejaksaan RI yang dinilai menyerahkan pengawasan perkara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan pelaksanaan penuh mandat Komjak sebagai pengawas eksternal.
Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, Komjak disebut meminta agar pengawasan internal kasus Febrie oleh Jamwas dapat berjalan baik. Bhatara menyampaikan pada Kamis, 16 Juli 2026, bahwa langkah tersebut berarti pengawasan diserahkan kepada unsur internal Kejaksaan yang juga menjadi sorotan dalam perkara ini.
Kewenangan Komjak mencakup pengawasan, pemantauan, serta penilaian atas kinerja dan perilaku jaksa maupun pegawai Kejaksaan. Kewenangan itu dijalankan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, aturan, dan kode etik.
Menurut Bhatara, lemahnya pengawasan eksternal membuat publik semakin sulit mempercayai independensi penanganan perkara. Situasi tersebut, menurutnya, juga membuka ruang munculnya dugaan intervensi dari pihak lain.
Source: www.suara.com






