Surat tilang yang hilang tidak menghentikan proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas. Pengendara masih dapat melanjutkan pengurusan sidang maupun pengambilan barang bukti dengan dokumen pengganti dari kepolisian.
Dokumen yang diperlukan adalah surat keterangan kehilangan surat tilang. Surat ini diterbitkan setelah pengendara membuat laporan kehilangan di kantor polisi setempat.
Langkah tersebut perlu segera dilakukan karena surat tilang memiliki fungsi administratif yang penting. Dokumen asli berkaitan dengan tahapan kepengurusan setelah penindakan pelanggaran di jalan.
Surat Keterangan Menjadi Dasar Pengurusan
Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto menjelaskan bahwa masyarakat yang kehilangan surat tilang diminta membuat laporan kehilangan. Kantor polisi kemudian memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang sebagai pengganti dokumen yang tidak ditemukan.
Surat keterangan itu dapat digunakan untuk melanjutkan proses yang berkaitan dengan sidang tilang. Fungsinya juga mencakup pengurusan hingga pengembalian barang bukti.
Pengendara tidak cukup hanya menyampaikan bahwa dokumen tersebut hilang. Laporan kehilangan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menerbitkan surat keterangan yang diperlukan dalam tahap berikutnya.
| Tahap Pengurusan | Dokumen atau Informasi | Kegunaan |
|---|---|---|
| Penelusuran lokasi | Wilayah tempat terkena tilang | Menentukan lokasi pengurusan |
| Laporan kehilangan | Laporan ke kantor polisi | Memperoleh surat keterangan |
| Pengurusan lanjutan | Surat keterangan kehilangan | Sidang dan pengembalian barang bukti |
Wilayah Tilang Harus Dipastikan Lebih Dulu
Sebelum mendatangi kantor polisi, pengendara perlu menelusuri wilayah tempat pelanggaran terjadi. Informasi ini penting agar proses pengurusan surat tilang hilang tidak dilakukan di lokasi yang keliru.
Wilayah saat tilang diterbitkan membantu masyarakat memahami area yang berkaitan dengan dokumen tersebut. Penelusuran lokasi menjadi tahap awal sebelum laporan kehilangan diajukan.
Menurut penjelasan yang dikutip dari otomotifnet.gridoto.com, masyarakat diminta memperhatikan wilayah saat terkena tilang. Kompol Sriyanto juga menekankan perlunya bertindak segera ketika surat tilang tidak lagi berada di tangan pemiliknya.
Berlaku bagi Pengendara Mobil dan Motor
Prosedur ini berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor yang sebelumnya menerima surat tilang dari petugas. Surat tersebut diberikan ketika pengendara tertangkap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Baik pengendara mobil maupun motor tetap perlu menyelesaikan tahapan administrasi yang berjalan. Kehilangan dokumen asli tidak menghapus kaitan pelanggaran dengan proses sidang atau barang bukti.
Karena itu, surat keterangan dari kantor polisi perlu disimpan dengan baik setelah diterbitkan. Dokumen tersebut menjadi pegangan pengendara untuk meneruskan kepengurusan yang sebelumnya memakai surat tilang asli.
Pengurusan yang tidak ditunda dapat membantu pengendara memperoleh dokumen pengganti lebih cepat. Dengan surat keterangan kehilangan, proses terkait pelanggaran tetap memiliki dasar administratif hingga barang bukti dikembalikan.







