Syarat Pajak Pelat Kuning Dipangkas, Cukup Bawa STNK Asli Dan KTP Ke Samsat Induk

Author: Redaksi Android62

Wajib pajak kendaraan bermotor berpelat kuning di Jawa Barat kini mendapat kemudahan baru saat membayar pajak di Samsat. Untuk urusan ini, cukup membawa STNK asli dan KTP penguasa kendaraan, tanpa perlu lagi melampirkan surat pengantar perusahaan maupun dokumen usaha lain.

Penyederhanaan tersebut berlaku untuk angkutan umum orang dan barang, sehingga proses administrasi menjadi jauh lebih ringkas. Kebijakan ini juga memangkas syarat yang sebelumnya sering dianggap memberatkan pelaku usaha transportasi.

Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 tentang pembebasan persyaratan administrasi dalam pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk angkutan umum orang dan barang. Melalui keputusan tersebut, Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa layanan pajak bisa dibuat lebih sederhana tanpa mengurangi sisi legalitas.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan penyederhanaan ini memang ditujukan untuk memperbaiki layanan pajak kendaraan. Ia menekankan bahwa sejumlah dokumen usaha tidak lagi menjadi syarat wajib dalam proses pembayaran pajak di Samsat.

“Sekarang lebih sederhana. Tidak perlu lagi bawa surat pengantar perusahaan atau dokumen usaha lainnya,” kata Dedi Mulyadi, Senin (27/4/2026).

Dalam skema yang baru, pembayaran pajak dilakukan di kantor Samsat induk. Wajib pajak hanya perlu menunjukkan STNK asli dan KTP penguasa kendaraan untuk memproses kewajiban pajaknya.

“Cukup STNK asli dan KTP, langsung bisa bayar di Samsat induk,” ujar Dedi Mulyadi.

Keringanan ini menjadi relevan bagi sektor transportasi yang biasanya bekerja dengan jadwal operasional ketat. Saat urusan administrasi bisa selesai lebih cepat, pelaku usaha angkutan diharapkan lebih mudah menjaga kelancaran kendaraan tetap beroperasi di lapangan.

Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga menempatkan kebijakan ini sebagai dorongan agar kepatuhan pajak tetap terjaga. Kendaraan angkutan umum dan barang tetap diharapkan dapat beroperasi secara legal, sementara beban administrasi tidak lagi menjadi hambatan utama.

Langkah ini juga memperlihatkan arah layanan Samsat yang makin disederhanakan. Sebelumnya, Dedi Mulyadi pernah memperkenalkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan tersebut kemudian diadopsi oleh Korlantas Polri untuk diterapkan secara nasional sepanjang 2026. Rangkaian perubahan itu menunjukkan bahwa fokus layanan pajak kendaraan kini bergerak ke arah kemudahan, kecepatan, dan kepastian administrasi bagi masyarakat maupun pelaku usaha transportasi.

Bagi pemilik kendaraan pelat kuning, perubahan ini berarti satu urusan penting bisa diselesaikan dengan lebih praktis. Cukup membawa STNK dan KTP ke Samsat induk, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat diproses tanpa tambahan dokumen usaha yang sebelumnya kerap diminta.

Source: bandung.bisnis.com
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru