Mulai 1 Juni, Malaysia akan menutup akun media sosial yang tidak melalui verifikasi usia berbasis dokumen resmi. Langkah ini menandai aturan baru yang membuat pengguna tidak lagi cukup hanya menyatakan usia sendiri untuk bisa tetap aktif di platform besar.
Pemerintah Malaysia menaruh kebijakan tersebut dalam kerangka Undang-Undang Keamanan Daring 2025, melalui Pedoman Perlindungan Anak dan Pedoman Mitigasi Risiko. Fokus utamanya adalah membatasi akses anak di bawah 16 tahun agar tidak bisa memakai akun di platform yang memiliki basis pengguna besar di negara itu.
Wakil Menteri Komunikasi Malaysia Teo Nie Ching menegaskan bahwa platform kini diminta memakai verifikasi usia berbasis dokumen resmi. Pengguna harus membuktikan usia dengan kartu identitas, paspor, atau dokumen resmi lain yang diterbitkan pemerintah.
Menurut Teo, metode pernyataan diri sudah tidak memadai lagi. Jika hanya bergantung pada pengakuan pengguna, siapa pun bisa saja mengaku sudah cukup umur untuk mengakses media sosial.
Akun lama ikut diperiksa
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pengguna baru. Pemerintah Malaysia juga menyiapkan ketentuan untuk akun yang sudah ada tetapi belum melakukan verifikasi usia.
Teo menyebut akun yang tidak mengunggah dokumen verifikasi kemungkinan besar akan ditutup. Kebijakan itu dipakai untuk mencegah anak-anak tetap bisa mengakses layanan yang semestinya dibatasi usia.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia belum menetapkan teknologi spesifik yang wajib dipakai platform. Pemerintah masih memberi ruang agar perusahaan media sosial menyesuaikan mekanisme verifikasi sebelum penegakan aturan berjalan penuh.
Teo juga mengatakan pemerintah akan memberi jangka waktu agar platform menjalankan proses ini dengan baik. Pembahasan soal periode yang wajar masih berlangsung dengan sejumlah platform, termasuk TikTok, Facebook, dan Instagram.
Alasan keamanan jadi dasar kebijakan
Malaysia menempatkan pembatasan ini sebagai upaya melindungi anak-anak dari dampak berbahaya media sosial, termasuk penipuan daring. Otoritas menilai risiko di ruang digital sudah semakin besar sehingga perlu ditangani dengan mekanisme yang lebih ketat.
Teo mengungkapkan bahwa selama Januari hingga April 2026 tercatat 23.367 kasus penipuan online di Malaysia. Dari total itu, kerugian mencapai 680,3 juta ringgit.
Angka tersebut memperkuat dorongan pemerintah untuk memperketat pengawasan di platform digital. Dengan aturan baru ini, perusahaan media sosial dipaksa menyiapkan sistem yang lebih jelas untuk memeriksa usia pengguna sebelum akses diberikan.
