BYD Atto 1 bisa menembus pajak tahunan Rp5,2 juta jika insentif tidak diberikan. Angka itu muncul dari simulasi aturan baru yang membuat mobil listrik tidak lagi otomatis berada di luar skema Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Perubahan ini membuat biaya kepemilikan mobil listrik berpotensi naik dibandingkan skema lama. Selama ini, pemilik mobil listrik pada dasarnya hanya menanggung Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar Rp143.000 per tahun karena PKB masih nol rupiah.
Aturan baru mengubah posisi mobil listrik
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat, sekaligus mengubah cara pandang terhadap kendaraan listrik dalam skema pajak daerah.
Di dalam dokumen itu, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara tegas sebagai kelompok yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Kondisi ini membuat perlakuan pajak mobil listrik menjadi lebih dekat dengan kendaraan konvensional berbahan bakar bensin atau internal combustion engine.
Namun, aturan baru itu bukan berarti insentif hilang sepenuhnya. Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) masih memberi ruang untuk pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai kebijakan yang berlaku.
Simulasi pajak BYD Atto 1
Perubahan skema paling terlihat ketika simulasi dihitung pada BYD Atto 1. Untuk tipe standar, Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB tercatat Rp229 juta, sedangkan tipe premium berada di Rp241 juta.
Dari angka itu, dasar pengenaan PKB ikut naik karena dikalikan bobot 1,05. Hasilnya, dasar pengenaan PKB untuk tipe standar menjadi Rp240.450.000 dan tipe premium menjadi Rp253.050.000.
Dengan tarif PKB 2 persen, beban pajak tahunan langsung berubah cukup besar. Jika dikombinasikan dengan SWDKLLJ sebesar Rp143.000, total pajak tahunan BYD Atto 1 menjadi sebagai berikut:
-
BYD Atto 1 Standard
NJKB: Rp229.000.000
Dasar pengenaan PKB: Rp240.450.000
PKB: Rp240.450.000 x 2% = Rp4.809.000
SWDKLLJ: Rp143.000
Pajak tahunan: Rp4.952.000 - BYD Atto 1 Premium
NJKB: Rp241.000.000
Dasar pengenaan PKB: Rp253.050.000
PKB: Rp253.050.000 x 2% = Rp5.061.000
SWDKLLJ: Rp143.000
Pajak tahunan: Rp5.204.000
Insentif menjadi penentu biaya kepemilikan
Selisih antara skema lama dan simulasi baru menunjukkan bahwa insentif masih sangat menentukan total biaya tahunan pemilik mobil listrik. Jika tidak ada keringanan, pajak yang sebelumnya hanya Rp143.000 per tahun bisa melonjak menjadi jutaan rupiah.
Kondisi ini juga berlaku bagi mobil listrik produksi sebelum 2026 dan kendaraan hasil konversi mesin berbahan bakar fosil menjadi listrik. Dengan begitu, arah kebijakan pajak daerah akan menjadi faktor penting bagi pasar kendaraan listrik ke depan.
Bagi calon pembeli, perhatian utama kini bukan hanya pada jenis mobil listrik yang dipilih, tetapi juga pada status insentif yang berlaku di daerah masing-masing. Di saat yang sama, dasar pengenaan pajak dari model kendaraan akan ikut menentukan apakah biaya tahunannya tetap ringan atau naik cukup tinggi.
