Taburan Semut di Sorbet Seret Pemilik Restoran Michelin Seoul ke Tuntutan Penjara

Author: Redaksi Android62

Pemilik sebuah restoran Michelin dua bintang di Seoul menghadapi tuntutan satu tahun penjara karena menggunakan semut sebagai topping sorbet. Jaksa juga meminta denda sebesar 20 juta won Korea dalam perkara yang menegaskan ketatnya aturan bahan pangan di Korea Selatan.

Persoalan ini tidak berhenti pada inovasi menu atau penggunaan serangga dalam hidangan mewah. Semut yang disajikan restoran tersebut tidak tercantum dalam daftar spesies serangga yang diizinkan untuk dikonsumsi manusia di Korea Selatan.

Tuntutan diajukan pada Senin (20/7/2026), sedangkan putusan pengadilan dijadwalkan dibacakan pada 2 September. Dokumen pengadilan tidak memuat nama restoran maupun identitas pemilik yang menjadi terdakwa.

Hampir 49.000 Semut Dipakai Selama Empat Tahun

Otoritas memperkirakan restoran itu telah menggunakan sekitar 49.000 semut impor dari Amerika Serikat dan Thailand selama empat tahun. Semut tersebut dipakai pada sejumlah sajian dalam rangkaian menu 15 hidangan.

Pemilik restoran mengakui semut hanya digunakan sebagai topping sorbet, bukan sebagai elemen utama seluruh menu. Ia juga menyatakan pelanggan telah diberi tahu mengenai bahan tersebut dan diberi pilihan topping lain.

Aspek Perkara Informasi
Tuntutan bagi pemilik Satu tahun penjara
Denda yang diminta 20 juta won Korea
Perkiraan semut yang digunakan Sekitar 49.000 ekor
Periode penggunaan Empat tahun
Asal semut Amerika Serikat dan Thailand

Menurut pemilik, sekitar 60 persen pelanggan memilih mencoba topping semut tersebut. Pelanggan lain disebut memilih cuka fermentasi atau bunga yang dapat dimakan sebagai pengganti.

Temuan Logam Berat Menjadi Perhatian Otoritas

Kasus ini turut diperberat oleh temuan kandungan logam berat pada semut yang digunakan. The Chosun Daily melaporkan kadarnya mencapai hingga 55 kali lebih tinggi dibandingkan serangga yang lazim dikonsumsi.

Temuan itu menempatkan isu keamanan pangan sebagai inti perkara, bukan sekadar soal selera kuliner. Pemerintah Korea Selatan menilai kelayakan serangga pangan berdasarkan keamanan, toksisitas, nilai gizi, serta kemungkinan budidaya dan pengolahan yang higienis.

Daftar bahan yang disetujui di negara tersebut mencakup sepuluh spesies serangga. Di antaranya belalang, belalang kayu, dan dua jenis jangkrik yang telah melalui penilaian untuk konsumsi manusia.

Semut yang dipakai restoran itu berada di luar daftar tersebut. Karena itu, penggunaan bahan impor tersebut menjadi dasar penyelidikan dan proses hukum terhadap pemilik restoran.

Ulasan Pelanggan Memicu Penelusuran

Kompas.com yang mengutip BBC melaporkan petugas Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan mulai menelusuri kasus ini setelah menemukan ulasan pelanggan di internet. Sejumlah unggahan disertai foto hidangan yang terlihat menggunakan taburan semut.

Penelusuran dari unggahan tersebut kemudian mengarah pada dugaan pemakaian semut selama beberapa tahun. Otoritas menilai bahan pangan yang belum terdaftar tidak dapat digunakan begitu saja, meski disajikan dalam restoran berkelas.

Status Michelin Tidak Menggantikan Ketentuan Pangan

Pemilik restoran membela praktik tersebut dengan menyebut ada restoran di Australia, Denmark, dan Inggris yang memakai semut dalam masakan. Namun, praktik di negara lain tidak otomatis memenuhi ketentuan keamanan pangan Korea Selatan.

Saat ini terdapat sepuluh restoran dengan predikat dua bintang Michelin di Korea Selatan dan seluruhnya berada di Seoul. Penilaian Michelin sendiri mencakup kualitas bahan, penguasaan rasa, teknik memasak, karakter koki, serta konsistensi.

Predikat dua bintang berarti sebuah restoran dinilai menyajikan masakan yang sangat baik dan layak disinggahi meski pengunjung perlu memutar arah. Meski demikian, pengakuan kuliner tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi aturan bahan pangan yang berlaku.

Pengadilan akan menentukan apakah penggunaan semut impor pada sorbet itu berujung pada hukuman pidana dan denda. Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa inovasi di dapur tetap harus mengikuti batas keamanan bagi konsumen.

Source: www.kompas.com
Berita Terbaru