Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk April 2026 masih belum berubah. Selama belum ada aturan baru, peserta tetap memakai skema lama yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Kepastian ini membuat peserta masih bisa menyiapkan anggaran iuran seperti biasa. Di saat yang sama, pemerintah masih menyiapkan penataan ulang subsidi bagi peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI, tetapi nominal yang dibayar peserta belum terdampak.
Tarif peserta mandiri masih sama
Bagi peserta Bukan Penerima Upah atau PBPU, yang juga dikenal sebagai peserta mandiri, besar iuran tetap mengikuti kelas layanan yang dipilih. Kelompok ini mencakup pekerja lepas, wirausaha, dan peserta yang membayar iuran secara pribadi.
Iuran bulanan peserta mandiri masih berada di angka Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Dari tarif kelas III itu, peserta membayar Rp35.000 dan sisanya Rp7.000 ditanggung pemerintah per orang per bulan.
Skema tersebut membuat peserta bisa menyesuaikan pilihan layanan dengan kemampuan finansial. Selama belum ada ketentuan baru, angka itu tetap menjadi acuan resmi pembayaran.
Perhitungan untuk pekerja penerima upah
Berbeda dari peserta mandiri, iuran bagi Pekerja Penerima Upah atau PPU tidak menggunakan tarif nominal tetap. Besarannya dihitung berdasarkan persentase gaji bulanan dan dibagi antara pekerja serta pemberi kerja.
Total iuran PPU ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah itu, 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pekerja.
Kategori PPU mencakup karyawan swasta, ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD. Ketentuan ini juga memakai batas upah maksimal Rp12 juta per bulan.
Ada pula tambahan iuran jika peserta ingin mengikutkan anggota keluarga seperti orang tua atau anak keempat. Biaya tambahannya sebesar 1% per orang dari gaji, sehingga skemanya tetap mengikuti komponen penghasilan peserta.
Peserta PBI tetap ditanggung negara
Peserta Penerima Bantuan Iuran tidak menanggung iuran secara mandiri. Seluruh biaya dibayarkan negara melalui APBN maupun APBD.
Nilai bantuan yang berlaku adalah Rp42.000 per orang setiap bulan. Peserta PBI juga otomatis mendapat hak perawatan di kelas III.
Skema ini dirancang agar masyarakat kurang mampu tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani pembayaran bulanan. Karena itu, status PBI menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Pemerintah sebelumnya sempat menyampaikan rencana penataan ulang penerima subsidi PBI. Subsidi yang semula ditujukan untuk desil 6 sampai 10 direncanakan bergeser ke desil 1 sampai 5 yang dinilai lebih membutuhkan.
Perubahan itu diperkirakan memengaruhi sekitar 11 juta peserta. Namun, sampai April 2026, penataan tersebut belum mengubah nominal iuran yang berlaku.
Cara mengecek tagihan dan status kepesertaan
Peserta dapat memeriksa tagihan dan status kepesertaan melalui layanan digital seperti WhatsApp Pandawa atau CHIKA di nomor 0811-97500-400. Layanan ini membantu peserta memantau administrasi tanpa harus datang ke kantor cabang.
Setelah mengirim pesan, pengguna bisa memilih menu cek tagihan dengan mengetik angka “2”. Berikutnya, peserta diminta memasukkan NIK dan tanggal lahir dengan format DDMMYYYY agar sistem menampilkan data tagihan secara otomatis.
Akses ini membantu peserta mandiri maupun peserta yang status bantuannya sedang diperbarui. Dengan tarif yang belum naik sampai April 2026, informasi iuran tetap penting agar pembayaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
