PLN Tahan Tarif Listrik Triwulan III 2026, Daya Beli Masyarakat Tetap Dijaga

Author: Redaksi Android62

Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan tarif tetap merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ia juga menekankan komitmen pemerintah agar listrik tetap andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi masyarakat luas.

Dasar penetapan tetap mengacu pada formula resmi

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan. Acuannya adalah empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price atau ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan atau HBA.

Untuk Triwulan III 2026, perhitungan menggunakan realisasi periode Februari–April 2026. Parameter yang tercatat adalah kurs Rp16.959,32 per USD, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO batubara.

Parameter Realisasi Feb–Apr 2026 Keterangan
Kurs rupiah Rp16.959,32 per USD Salah satu dasar penyesuaian tarif
ICP USD96,12 per barel Indonesian Crude Price
Inflasi 0,21 persen Parameter ekonomi makro
HBA USD70 per ton Sesuai kebijakan DMO batubara

Meski formula itu memberi ruang untuk perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan harga listrik pada periode tersebut. Langkah ini ditempuh agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga di tengah tekanan faktor eksternal.

Subsidi juga tidak berubah

Kebijakan tarif tetap tidak hanya berlaku untuk pelanggan non-subsidi. Pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif listrik pada Triwulan III 2026.

Kelompok yang dilindungi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Pemerintah menilai perlindungan ini penting agar layanan kelistrikan tetap terjangkau bagi kelompok yang membutuhkan.

Bahlil menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan. Menurut dia, manfaat kebijakan ini diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III 2026 sebagai perpanjangan tangan pemerintah. PLN juga berkomitmen menjaga pasokan listrik tetap andal dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah yang mempertahankan tarif listrik pada periode ini. Ia menilai kebijakan tersebut diharapkan memberi dampak langsung kepada masyarakat dan ikut menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik.

Rincian tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 dapat diakses melalui situs resmi PLN pada laman penyesuaian tarif. Informasi itu disediakan untuk memudahkan masyarakat memperoleh keterangan yang lebih lengkap.

Source: ambon.antaranews.com
Berita Terbaru