Tarif SIM A Masih Sama Di Mei 2026, Tapi Biaya Kesehatan Dan Psikologi Bisa Membengkak

Author: Redaksi Android62

Bagi yang berencana mengurus SIM A, angka yang perlu disiapkan ternyata masih sama. Hingga Mei 2026, tarif resmi penerbitan SIM A baru tetap Rp 120.000, sedangkan perpanjangan SIM A masih Rp 80.000.

Meski begitu, total biaya yang keluar biasanya tidak berhenti di angka tersebut. Pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, sehingga pengeluaran akhir bisa terasa jauh lebih besar dari tarif resmi SIM.

Tarif resmi masih mengacu pada ketentuan lama

Kepastian soal tarif ini disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng AKBP Prianggo Malau. Ia menjelaskan bahwa biaya penerbitan SIM pada 2026 masih mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Artinya, besaran biaya penerbitan maupun perpanjangan SIM A berlaku nasional. Dengan begitu, tarif di seluruh Indonesia tetap sama dan belum mengalami kenaikan sampai saat ini.

Rincian biaya yang perlu disiapkan

Untuk SIM A baru, pemohon perlu menyiapkan Rp 120.000. Sementara itu, perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000.

Namun, dua angka itu hanya mencakup biaya penerbitan sesuai ketentuan PNBP. Di luar biaya resmi tersebut, masih ada komponen wajib lain yang perlu dibayar saat proses administrasi.

Biaya pendukung sering membuat total membengkak

Pemeriksaan kesehatan umumnya berada di kisaran Rp 35.000 hingga Rp 75.000. Adapun tes psikologi biasanya memerlukan biaya sekitar Rp 60.000 sampai Rp 100.000.

Karena ada dua biaya tambahan itu, total pengeluaran pemohon bisa berbeda-beda tergantung lokasi layanan. Inilah yang membuat biaya mengurus SIM A sering terasa lebih besar daripada tarif resmi yang tercantum.

Syarat SIM A baru lebih panjang

Pembuatan SIM A baru tidak cukup hanya dengan membayar biaya penerbitan. Pemohon harus memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian teori serta ujian praktik.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir pendaftaran manual atau bukti pendaftaran elektronik, fotokopi e-KTP, serta perekaman sidik jari. Pemohon juga wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan bukti pembayaran PNBP.

Selain itu, syarat lain yang harus dibawa adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta hasil tes psikologi. Setelah semua berkas lengkap, SIM A baru hanya diterbitkan jika peserta dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.

Perpanjangan lebih sederhana, tetapi tetap ada syarat tambahan

Perpanjangan SIM A prosesnya lebih ringkas dibanding pembuatan baru. Syarat utamanya adalah SIM lama masih berlaku saat pengajuan dilakukan.

Pemohon perlu membawa SIM A lama yang masih aktif, e-KTP asli, dan fotokopinya. Seperti pada pembuatan baru, perpanjangan juga tetap membutuhkan surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon membayar tarif resmi perpanjangan sebesar Rp 80.000. Jumlah itu belum termasuk biaya pemeriksaan pendukung yang bisa berbeda di tiap lokasi layanan.

Lokasi pengurusan tetap fleksibel

Perpanjangan SIM A bisa dilakukan di Satpas, gerai SIM Keliling, dan layanan SIM online. Pilihan ini memberi ruang bagi pemohon untuk menyesuaikan tempat layanan dengan kebutuhan dan lokasi terdekat.

Meski kanal pelayanannya beragam, syarat administrasi dan kesehatan tetap harus dipenuhi. Karena itu, calon pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen dan dana pendukung sejak awal agar proses pengurusan berjalan lancar.

Source: otomotif.kompas.com
Berita Terbaru