Sengketa dugaan kerugian investasi berjangka yang menimpa Imam Khatib belum menemukan jalan keluar. Dalam mediasi dengan PT Didi Max Berjangka di Bandung, pihak korban belum menerima tawaran penyelesaian yang disebut hanya sekitar 5 persen dari nilai kerugian yang diklaim.
Kuasa hukum Imam Khatib, Mansyur Mutridi, menyebut tawaran itu belum sebanding dengan kerugian yang dialami kliennya. Menurut dia, korban membutuhkan kepastian atas dana yang hilang, bukan sekadar langkah internal perusahaan terhadap pihak tertentu yang disebut terlibat.
Mediasi berlangsung tertutup di Bandung
Pertemuan digelar di kantor perusahaan di Jalan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Di lokasi yang sama, sejumlah simpatisan juga menggelar aksi damai untuk memberi dukungan kepada korban dan mendorong penyelesaian yang transparan.
Dalam pertemuan tertutup sekitar dua jam itu, perusahaan disebut menyampaikan adanya dugaan keterlibatan individu tertentu dalam masalah yang dilaporkan. Orang yang dimaksud dikabarkan telah dikenai tindakan internal, tetapi langkah tersebut belum menjawab pokok persoalan mengenai pertanggungjawaban dana.
Mansyur menegaskan bahwa penanganan terhadap oknum merupakan urusan internal perusahaan. Namun, hal itu tidak otomatis menyelesaikan kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp2 miliar.
Kasus juga masih diproses polisi
Di jalur hukum, laporan Imam Khatib masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyidik tengah mendalami dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang.
Perkara ini berawal dari aktivitas perdagangan forex dan komoditas berjangka yang diikuti korban pada rentang Mei hingga Juli 2024. Imam Khatib mengaku tertarik setelah menerima penawaran yang menjanjikan potensi keuntungan tertentu, namun dana yang disetorkan justru berujung pada kerugian besar.
Kasus tersebut ikut menarik perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap industri perdagangan berjangka yang legal dan berada di bawah pengawasan regulator. Sejumlah pihak berharap proses hukum dan komunikasi antara para pihak dapat berjalan terbuka.
Peluang dialog lanjutan masih terbuka
Meski mediasi belum membuahkan kesepakatan, kedua pihak disebut masih membuka peluang untuk dialog lanjutan jika ada skema penyelesaian yang dinilai lebih proporsional. Perbedaan pandangan soal nilai ganti rugi menjadi hambatan utama dalam proses perundingan.
Sejumlah praktisi hukum menilai sengketa investasi seperti ini idealnya ditempuh melalui dua jalur yang berjalan bersamaan. Proses hukum dibutuhkan untuk mengungkap fakta secara objektif, sementara mediasi dapat menjadi ruang mencari penyelesaian yang lebih cepat dan memberi kepastian.
Pendekatan itu dinilai penting agar hak korban tetap terlindungi tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Hingga pertengahan Juni 2026, Imam Khatib masih menunggu perkembangan penyelidikan, sementara peluang perundingan dengan perusahaan tetap terbuka jika ada formulasi penyelesaian yang lebih adil bagi kedua pihak.
