Polres Muba menangani kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Terduga pelaku berinisial EK alias B kini sudah diamankan dan perkara itu telah masuk proses hukum resmi.
Perkara ini mencuri perhatian karena terduga pelaku bukan orang asing bagi keluarga korban. EK disebut sebagai teman orang tua korban, sehingga kedekatan itu membuat kasus ini terasa makin memprihatinkan.
Kejadian bermula saat korban berinisial SN diajak ikut menjual getah di wilayah kebun karet Desa Simpang Ramba. Aktivitas itu berlangsung di area yang jauh dari permukiman warga.
Setelah selesai beraktivitas, korban pulang bersama pelaku. Di perjalanan, pelaku diduga membawa korban ke lokasi yang lebih sepi dan jauh dari rumah warga, lalu melakukan tindakan asusila terhadap anak tersebut.
Usai kejadian, korban kembali ke rumah dan peristiwa itu kemudian diketahui keluarga. Laporan pun segera diteruskan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Muba bersama jajaran Polsek Babat Supat. Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, menyebut laporan keluarga menjadi awal penanganan perkara oleh penyidik.
Sebelum diamankan polisi, pelaku lebih dulu diserahkan warga bersama pihak terkait. Warga sempat mengepung rumah pelaku karena marah atas dugaan perbuatan terhadap anak tersebut.
Di tengah situasi itu, pelaku disebut belum mengakui perbuatannya. Karena kondisi lapangan dinilai berpotensi memanas, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi kemudian membawa pelaku ke Polres Muba.
Setelah berada di Polres Muba, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Dari sana, polisi melanjutkan proses penyelidikan, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penahanan.
Polres Muba menegaskan penanganan kasus ini masih berjalan. Penyidik juga terus melengkapi pemeriksaan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar hukum penanganan dugaan tindak pidana terhadap anak.
AKP Hutahaean juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui tindak pidana serupa. Menurutnya, layanan 110 bisa dimanfaatkan agar aparat dapat bergerak cepat menindak laporan yang masuk.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang yang tidak dikenal. Dalam situasi tertentu, kedekatan dengan lingkungan keluarga justru bisa menjadi celah yang berbahaya saat kepercayaan disalahgunakan.
