Warga Jakarta yang masih memiliki tunggakan administrasi kendaraan mendapat kesempatan tiga bulan untuk menyelesaikannya dengan beban lebih ringan. Melalui program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dihapus.
Kebijakan ini membuat pemilik kendaraan cukup menuntaskan pokok pajaknya tanpa tambahan denda keterlambatan. Dengan begitu, status administrasi kendaraan bisa kembali aktif dan kendaraan dapat digunakan secara legal di jalan raya.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak menunggu hingga masa program hampir berakhir. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menilai periode penghapusan denda ini terlalu singkat jika dibiarkan menumpuk di akhir masa berlaku.
Ia menyebut kebijakan tersebut merujuk pada surat Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta tertanggal 25 Mei 2026. Karena itu, warga diminta segera mengurus kewajiban kendaraan sejak awal agar pelayanan tidak padat mendekati penutupan program.
Untuk mendukung pelaksanaan pemutihan, Polda Metro Jaya menyiapkan personel dan fasilitas pendukung di seluruh wilayah layanan Samsat. Langkah ini disiapkan agar potensi antrean panjang bisa diantisipasi jika minat masyarakat meningkat selama program berjalan.
Komarudin juga menekankan agar warga mengurus kendaraan secara mandiri. Menurut dia, proses administrasi sudah dipermudah sehingga masyarakat tidak perlu menunda pengurusan pajak.
Dari sisi pemerintah daerah, program ini dipandang sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat. Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan administrasi kendaraan di Ibu Kota.
Dalam skema yang berlaku, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak. Sanksi keterlambatan yang selama ini menambah beban pembayaran dihapus selama masa program berlangsung.
Program pemutihan ini juga memberi ruang bagi warga yang sempat menunda urusan pajak untuk menyelesaikannya tanpa beban tambahan. Setelah kewajiban pokok dibayar, kendaraan kembali memiliki status administrasi yang aktif.
Kebijakan tersebut hadir sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah daerah berharap kesempatan ini dimanfaatkan luas agar kepatuhan administrasi kendaraan di Jakarta ikut membaik.
Source: www.medcom.id






