Tiga Kontainer Dokumen Disita, Penggeledahan Kasus Pabrik Gula Asembagoes Kian Menekan

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyita tiga kontainer dokumen dari rangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek Konstruksi Terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and commissioning atau EPCC pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes Situbondo pada PTPN XI. Seluruh barang bukti itu dibawa ke Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut.

Selain dokumen dalam jumlah besar, penyidik juga mengamankan satu PC atau CPU dan satu laptop. Barang-barang elektronik tersebut dinilai penting untuk menelusuri alur kerja, komunikasi, dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait dalam proyek itu.

Penggeledahan Menyasar Tiga Titik

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyebut penggeledahan berlangsung sekitar sembilan jam. Ia menjelaskan bahwa tindakan penyidikan dilakukan di tiga lokasi yang masih berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut.

Lokasi pertama berada di Kantor atau Gedung PT Wijaya Karya di Jalan D.I. Panjaitan Kav 9-10, Jakarta Timur. Dua lokasi lain berada di Jawa Timur, yakni rumah berinisial TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia di Jalan Galaxy Bumi Permai Blok L 5/1, Surabaya, serta Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya.

Dalam rangkaian yang sama, penyidik juga mendatangi PT Barata Indonesia di Gresik, Jawa Timur. Seluruh tindakan itu diarahkan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan korupsi proyek pabrik gula tersebut.

TD Sudah Diperiksa Sebelum Rumahnya Digeledah

Ahmad menyampaikan bahwa Direktur Utama PT Multinas Indonesia berinisial TD telah lebih dulu diperiksa sebelum rumah yang bersangkutan digeledah. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya pendalaman perkara yang kini ditangani Kortastipidkor Polri.

Penyidik menilai hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan perangkat elektronik akan dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Karena itu, barang bukti yang disita tidak langsung ditinggalkan di lokasi, melainkan dibawa ke Jakarta untuk dianalisis secara menyeluruh.

Proses Penyidikan Ditegaskan Profesional

Kortastipidkor Polri menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ahmad menekankan bahwa proses tersebut mengikuti prinsip yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional, dan nonintervensi.

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi proyek EPCC pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes Situbondo di lingkungan PTPN XI. Dengan tambahan tiga kontainer dokumen dan sejumlah perangkat elektronik, penyidik kini memiliki bahan lebih banyak untuk menelusuri konstruksi perkara serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Source: www.viva.co.id

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer