Tiga Nelayan Pati Jadi Tersangka, 18 Kasturi Kepala Hitam Dari Papua Digagalkan Di Juwana

Author: Redaksi Android62

Tiga nelayan asal Kabupaten Pati ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor burung Kasturi Kepala Hitam. Satwa dilindungi asal Papua itu ditemukan masuk melalui Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, dalam jalur yang diduga dipakai untuk memasukkan hewan liar antarpulau ke Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial EDP, 25 tahun, BS, 26 tahun, dan G, 39 tahun. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pati dan disebut memiliki peran yang berkaitan langsung dengan upaya membawa satwa tersebut dari luar daerah.

Dibeli dari Papua Barat, lalu disiapkan untuk dijual lagi

Menurut Djoko, burung-burung itu dibeli di Manokwari, Papua Barat. Setelah tiba di Jawa Tengah, hewan tersebut rencananya akan dilepas kembali ke pasar dengan harga yang sangat tinggi, yakni hingga Rp20 juta per ekor.

Polisi juga menyebut penjualan ulang itu akan ditawarkan melalui media sosial. Dengan cara itu, jangkauan pembeli tidak hanya terbatas di Jawa Tengah, tetapi berpotensi meluas ke luar daerah.

Tidak ada sertifikat penangkaran

Pengiriman burung tersebut dilakukan tanpa sertifikat hasil penangkaran yang telah disahkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Kondisi itu menjadi salah satu dasar bahwa pengangkutan satwa itu melanggar aturan konservasi yang berlaku.

Kasus ini kemudian ditangani dengan koordinasi antara Polda Jawa Tengah dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah. Dari penanganan awal, penyidik menilai ada rangkaian aktivitas yang menunjukkan perdagangan satwa liar ini tidak berdiri sendiri.

Penyidik telusuri peran lain di balik pengiriman

Penanganan perkara belum berhenti pada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pemodal yang membiayai aksi tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk mengungkap sejauh mana jaringan di balik pengiriman satwa dilindungi ini bekerja. Dugaan sementara, jalur laut dan media sosial menjadi dua alat penting dalam pergerakan perdagangan satwa liar antarpulau.

Jalur laut dan pasar gelap satwa liar

Pengungkapan di Pelabuhan Juwana kembali memperlihatkan bahwa jalur laut masih dimanfaatkan untuk memasukkan satwa dilindungi ke wilayah Jawa Tengah. Temuan ini juga menambah daftar kasus perdagangan satwa liar yang memanfaatkan transportasi antarpulau.

Di sisi lain, kasus ini menunjukkan bahwa satwa dari Papua masih diburu sebagai komoditas bernilai tinggi di pasar gelap. Kasturi Kepala Hitam menjadi salah satu contoh bagaimana perdagangan ilegal satwa dilindungi terus bergerak melalui jaringan yang memadukan pengiriman fisik dan penjualan digital.

Dalam proses hukum, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Polisi masih mendalami kasus ini untuk menelusuri alur lengkap peredaran 18 ekor burung tersebut hingga sampai ke tangan para tersangka.

Source: kalbar.antaranews.com
Berita Terbaru