Langkah Roblox menghapus fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal untuk pengguna di bawah usia 16 tahun dan 13 tahun menjadi salah satu perubahan paling nyata di tengah dorongan pemerintah memperketat perlindungan anak di ruang digital. Bersamaan dengan itu, platform tersebut juga memperkuat pengaturan waktu layar yang bisa dikendalikan orang tua.
Kementerian Komunikasi dan Digital menilai kebijakan itu sejalan dengan arah Peraturan Pemerintah No.17/2025 atau PP Tunas. Komdigi menyebut pendekatan seperti pembatasan interaksi dengan orang asing dan pengendalian konten memang menjadi inti dari perlindungan anak di ruang digital.
Roblox juga sudah menerapkan verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Langkah ini dipandang penting karena dari 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, 23 juta di antaranya adalah anak-anak di bawah 16 tahun.
Di sisi lain, TikTok mengambil langkah yang lebih besar dalam penertiban akun anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut platform itu telah menonaktifkan 1,7 juta akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
TikTok jadi platform pertama yang buka data penindakan
Meutya mengatakan TikTok menjadi platform pertama yang menyampaikan komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas. Platform itu juga membuka data penindakan terhadap akun anak sebagai bagian dari pelaksanaan aturan.
Menurut Meutya, pada 10 April TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun. Jumlah itu kemudian meningkat menjadi 1,7 juta akun per 28 Maret.
TikTok tidak hanya berhenti pada penonaktifan akun anak. Platform itu juga menyampaikan rencana aksi yang lebih rinci dan terukur ke depan, termasuk penguatan penanganan kejahatan digital seperti judi online di dalam platform.
Perusahaan juga memperketat pemantauan pengguna agar kebijakan perlindungan anak berjalan lebih efektif. Meutya mengakui pengetatan sistem seperti ini bisa berdampak pada akun pengguna dewasa, sehingga platform menyiapkan mekanisme pelaporan untuk pemulihan akun yang terdampak secara tidak sengaja.
Delapan platform sudah menyatakan patuh
Komdigi menyebut sudah ada delapan platform digital besar yang menyatakan komitmen patuh terhadap PP Tunas. Daftar itu mencakup Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Pemerintah juga melihat perlindungan anak di ruang digital bisa terbantu oleh kebijakan pemerintah daerah yang membatasi penggunaan gawai di sekolah. Menurut Meutya, aturan sekolah tanpa gawai ikut membantu pengawasan anak di ruang digital.
Dari sisi industri, TikTok Indonesia menegaskan keamanan pengguna tetap menjadi prioritas utama. Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Ardianto mengatakan perusahaan terus menyesuaikan kebijakan internal dengan regulasi di setiap negara, termasuk Indonesia.
Hilmi juga menyebut TikTok memperkuat investasi keamanan digital dan kolaborasi dengan pemerintah. Dukungan terhadap literasi digital dan kampanye anti judi online bersama Komdigi juga disebut menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem digital yang lebih aman.
Source: teknologi.bisnis.com