Di jalan raya, Operasi Patuh 2026 akan langsung menyorot pelanggaran yang paling sulit dijangkau kamera dan paling berisiko memicu kecelakaan. Salah satu langkah yang dipertegas Korlantas Polri adalah menaikkan porsi tilang manual sebesar 30 persen untuk melengkapi pengawasan berbasis elektronik.
Operasi ini dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 8 hingga 14 Juni 2026. Dengan pola itu, penindakan tidak hanya bergantung pada ETLE, tetapi juga tetap mengandalkan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penegakan hukum non-ETLE tetap dibutuhkan untuk menjangkau wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE. Karena itu, Operasi Patuh 2026 disiapkan agar pengawasan tetap berjalan menyeluruh di seluruh Indonesia.
Meski serentak digelar nasional, sasaran penindakan tidak dibuat sama di semua daerah. Korlantas menyesuaikannya dengan karakteristik wilayah dan hasil analisis data kecelakaan pada masing-masing kepolisian daerah.
Di wilayah Polda Metro Jaya, ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi target utama beserta besaran dendanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Daftar ini memperlihatkan bahwa operasi tidak hanya mengejar urusan administrasi, tetapi juga perilaku berkendara yang langsung berkaitan dengan keselamatan.
Salah satu pelanggaran yang disorot adalah penggunaan ponsel atau gawai saat mengemudi. Pasal 283 mengatur bahwa pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau berada dalam kondisi yang mengganggu konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Kepolisian juga memberi perhatian pada pengendara di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi. Pelanggaran ini dijerat Pasal 281 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Soal kelengkapan kendaraan, kendaraan tanpa pelat nomor ikut masuk daftar sasaran. Untuk pelanggaran tersebut, denda maksimalnya adalah Rp500.000 berdasarkan Pasal 280 atau Pasal 288 Ayat 1.
Tindakan melawan arus juga akan ditindak karena berpotensi besar memicu kecelakaan. Berdasarkan Pasal 287, pelanggaran itu dikenai denda maksimal Rp500.000.
Fokus pada perlengkapan keselamatan
Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional akan dikenakan Pasal 291 Ayat 1 dengan denda paling banyak Rp250.000. Sanksi yang sama juga berlaku bagi pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang melalui Pasal 292.
Untuk pengemudi yang melanggar marka jalan atau bahu jalan, ancaman dendanya mencapai Rp500.000 berdasarkan Pasal 287 Ayat 1. Aturan ini menunjukkan bahwa disiplin dasar berlalu lintas tetap menjadi sasaran utama dalam operasi.
Bagi pengendara maupun penumpang mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan, denda yang dikenakan adalah Rp250.000 melalui Pasal 289. Sementara itu, pelanggaran batas kecepatan diancam denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 287 Ayat 5.
Polisi juga memberi perhatian pada pengemudi yang berkendara dalam pengaruh minuman keras. Pelanggaran tersebut tetap masuk dalam pasal yang menindak perilaku berkendara berbahaya, sehingga Operasi Patuh 2026 diarahkan bukan hanya pada kelengkapan administratif, tetapi juga pada faktor yang paling memengaruhi keselamatan di jalan.
