Tim 9 Eks Penyidik KPK Diharapkan Tahan Intervensi dalam Perkara Febrie Adriansyah

Komposisi Tim 9 yang seluruh anggotanya disebut pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tumpuan harapan dalam penanganan perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Pengalaman mereka dinilai penting karena perkara tersebut memuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kemampuan tim menjaga kemandirian akan menentukan arah perkara. Ia berharap penyidikan dapat berlanjut secara profesional hingga tahap penuntutan dengan tuntutan yang sepadan dengan bobot dugaan tindak pidana.

Perkara Dinilai Memerlukan Pembuktian Kuat

Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disebut muncul bersamaan membuat perkara ini dipandang memiliki tingkat kerumitan tinggi. Romli menekankan bahwa penanganannya membutuhkan pembuktian yang kuat serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penuntutan tidak semestinya berhenti pada tuntutan ringan apabila seluruh unsur perkara berhasil dibuktikan. Menurut Romli, berat-ringannya tuntutan perlu mencerminkan bobot dugaan kejahatan yang sedang ditangani.

Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara tersebut dipercayakan kepada Tim 9. Tim itu terdiri atas sembilan jaksa pilihan dengan latar belakang sebagai mantan penyidik KPK.

Latar pengalaman tersebut dianggap relevan untuk menghadapi perkara korupsi yang kompleks. Para anggota tim disebut memahami standar pembuktian tinggi yang diperlukan sebelum sebuah perkara dapat masuk ke tahap penuntutan.

Independensi Menjadi Sorotan Utama

Di luar aspek pembuktian, Romli menyoroti ancaman pengaruh dari luar sistem peradilan. Ia menilai perkara berdimensi tinggi tidak selalu sepenuhnya bebas dari kekuatan yang dapat memengaruhi jalannya penegakan hukum.

Ia melihat adanya indikasi campur tangan politik dari pihak eksekutif yang berpotensi mengganggu objektivitas proses. Tantangan itu dinilai makin besar karena perkara dikaitkan dengan mantan pejabat senior di Kejaksaan Agung.

Dalam keterangannya pada Senin (20/7/2026), Romli menegaskan pentingnya independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, proses yang bebas dari kepentingan di luar hukum diperlukan agar penanganan perkara tidak kehilangan legitimasi publik.

“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum.”

Pernyataan itu menempatkan Tim 9 pada posisi penting, bukan hanya dalam mengumpulkan bukti, melainkan juga menjaga keyakinan publik terhadap proses hukum. Profesionalitas tim akan diuji pada setiap tahapan penyidikan dan penuntutan.

Transparansi Menjaga Kepercayaan Publik

Romli meminta transparansi dan akuntabilitas dijaga sepanjang proses penanganan perkara. Dua prinsip tersebut dinilainya penting agar publik dapat melihat bahwa perkara berjalan berdasarkan hukum dan pembuktian.

Transparansi juga dibutuhkan untuk meredam kekhawatiran mengenai kemungkinan tekanan politik. Penanganan yang terbuka dan terukur dapat menunjukkan bahwa proses tidak berubah menjadi tontonan hukum tanpa kepastian.

Harapan terhadap tuntutan berat, menurut Romli, hanya dapat diwujudkan jika Tim 9 bekerja mandiri. Hasil penyidikan yang berbasis bukti akan menjadi dasar bagi penuntutan atas dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara tersebut.

Source: www.suara.com
Berita Terkait