Otoritas Jasa Keuangan resmi membubarkan Dana Pensiun Syariah Dapersi dan menetapkannya masuk ke tahap likuidasi. Dengan keputusan itu, seluruh proses penyelesaian lembaga kini berpindah ke tim likuidator yang ditunjuk untuk menuntaskan urusan administrasi dan kewajiban yang masih tersisa.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-23/D.05/2026 yang diteken pada 2 April 2026. Dalam pengumuman resmi yang dikutip pada Minggu (19/4/2026), OJK menyebut pembubaran itu berlaku efektif sejak 30 November 2025.
Langkah pembubaran ini dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana.
Penjelasan itu menegaskan bahwa penghentian operasional Dapersi tidak terjadi secara tiba-tiba. Prosesnya berjalan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dana pensiun yang berlaku dan kemudian diikuti oleh keputusan resmi dari otoritas.
Tim likuidator ditunjuk OJK
Setelah menetapkan pembubaran, OJK langsung menunjuk tim likuidator untuk menjalankan proses likuidasi Dana Pensiun Syariah Dapersi. Penunjukan ini penting agar pembubaran tidak berhenti pada status administratif, melainkan diteruskan sampai penyelesaian formal.
Tim likuidator tersebut berjumlah lima orang. Agus Nurudin ditetapkan sebagai ketua, sementara empat anggota lainnya adalah Teguh Pantjatmono, Eko Yulianto, Ni Made Anita Susan, dan Rianca Amalia.
I Wayan menegaskan bahwa likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. Artinya, tim ini akan menangani penyelesaian kewajiban, administrasi, dan urusan lain yang berkaitan dengan penutupan lembaga.
Status Dapersi setelah dibubarkan
Dengan keputusan OJK itu, Dapersi tidak lagi berada dalam fase operasional normal. Seluruh rangkaian lanjutan kini berada di bawah kendali likuidator yang ditunjuk untuk menutup proses pembubaran secara resmi.
Dapersi sendiri tercatat beralamat di Jalan Cempaka Putih Tengah VI No. 12, Jakarta Pusat. Identitas tersebut menjadi bagian dari data resmi lembaga yang kini telah masuk tahap penyelesaian.
Bagi industri dana pensiun syariah, keputusan ini menunjukkan bahwa OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan ketentuan ketika sebuah lembaga berhenti beroperasi. Penetapan likuidator memberi kepastian bahwa penyelesaian dilakukan lewat mekanisme resmi dan terukur.
OJK menempatkan pembubaran Dapersi sebagai bagian dari prosedur yang sudah diatur. Karena itu, fokus berikutnya kini berada pada pelaksanaan likuidasi oleh tim yang telah ditunjuk untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Source: finansial.bisnis.com






