Uji Tipe Menentukan Legalitas Mobil Dan Motor Kustom, Bengkel Bersertifikat Jadi Kunci Awal

Author: Redaksi Android62

Kustomisasi mobil dan motor di Indonesia ternyata sudah punya jalur resmi agar tetap boleh melintas di jalan umum. Namun, jalur itu belum banyak dipakai pemilik kendaraan hasil modifikasi, meski aturan legalnya sudah tersedia dan cukup jelas.

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) menyebut pengajuan untuk kendaraan kustomisasi masih tergolong kecil. Di saat yang sama, permohonan uji tipe untuk kendaraan konversi justru jauh lebih sering masuk.

Jalur legal sudah ada, tetapi belum ramai dimanfaatkan

BPLJSKB selama ini dikenal sebagai lembaga penguji kendaraan baru sebelum dipasarkan di Indonesia. Selain itu, lembaga ini juga melayani pengujian kendaraan yang mengalami perubahan agar tetap bisa digunakan secara sah di jalan raya.

Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB, Tri Bowo Leksono, menjelaskan bahwa pengajuan kendaraan modifikasi juga bisa dilakukan oleh bengkel. Dalam mekanisme itu, prosesnya masuk kategori kustomisasi.

Meski begitu, jumlah pengujian kendaraan kustomisasi masih sedikit. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang legal untuk modifikasi memang ada, tetapi belum banyak dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan.

Aturan memberi ruang, tetapi tidak untuk perubahan bebas

Pemerintah sudah mengatur legalitas kustomisasi kendaraan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023. Aturan ini menjadi dasar agar modifikasi mobil maupun sepeda motor dapat digunakan secara sah di jalan raya.

Namun, legalitas itu tidak berarti perubahan bisa dilakukan sesuka hati. Kustomisasi tetap harus mengikuti syarat ketat, termasuk batas minimal perubahan dan ketentuan mengenai jumlah perubahan dalam proses kustomisasi.

Salah satu syarat pentingnya adalah pengerjaan wajib dilakukan oleh bengkel yang tersertifikasi atau memiliki kompetensi. Ketentuan ini dibuat supaya perubahan kendaraan ditangani pihak yang memahami standar teknis.

Selain itu, hasil kustomisasi tidak boleh mengganggu aspek keselamatan. Kendaraan yang sudah dimodifikasi tetap harus memenuhi standar teknis sebagai kendaraan laik jalan.

Uji tipe menjadi penentu akhir status legal

Setelah proses kustomisasi selesai, kendaraan masih harus menjalani uji tipe di BPLJSKB. Tahap ini menjadi langkah penentu karena dari sanalah keluar dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas kendaraan.

Artinya, modifikasi yang sudah selesai dikerjakan di bengkel belum otomatis membuat kendaraan sah dipakai di jalan raya. Status legal baru muncul setelah kendaraan lolos pengujian yang disyaratkan.

Bagi pemilik kendaraan dan bengkel, mekanisme ini menegaskan bahwa legalitas bukan sekadar urusan administrasi. Pengujian tersebut juga memastikan kendaraan hasil perubahan tetap aman saat digunakan di jalan.

Permintaan kecil, padahal budaya modifikasi tetap hidup

Di tengah tren kustomisasi yang terus berjalan, BPLJSKB melihat masih ada jarak antara antusiasme modifikasi dan kepatuhan pada jalur legal formal. Permintaan pengujian kendaraan kustomisasi belum ramai, sementara pengajuan untuk kendaraan konversi sudah jauh lebih banyak.

Kondisi itu memperlihatkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh pelaku modifikasi. Padahal, aturan sudah memberi ruang selama semua syarat dipenuhi.

Di titik ini, bengkel tersertifikasi memegang peran penting sebagai pintu awal sebelum kendaraan masuk ke tahap pengujian resmi. Tanpa tahapan itu, kendaraan hasil kustomisasi belum memiliki dokumen resmi untuk digunakan secara sah di jalan raya.

Source: otomotif.kompas.com
Berita Terbaru