UU PFII Sudah Disahkan, Konsistensi Pelaksanaan Kini Menjadi Taruhan Utama

Author: Redaksi Android62

Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau UU PFII belum menandai akhir agenda penguatan ekonomi nasional. Ujian terpenting justru berada pada kemampuan pemerintah dan seluruh pihak terkait menerapkan aturan tersebut secara konsisten.

Direktur Eksekutif Political Review, Iwan Setiawan, menilai manfaat kebijakan publik tidak cukup diukur dari keberhasilan pembentukan undang-undang. Pelaksanaan yang memberi manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan nasional menjadi ukuran yang lebih menentukan.

“Keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak hanya diukur dari proses pembentukan undang-undangnya, tetapi juga dari bagaimana implementasinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung agenda pembangunan nasional,” ujar Iwan. Pandangan ini menempatkan implementasi UU PFII sebagai tahap krusial setelah pengesahan regulasi.

Kepercayaan menjadi sasaran utama

Pengembangan pusat finansial internasional Indonesia diarahkan untuk memperkuat keyakinan terhadap kebijakan ekonomi nasional. Agenda ini tidak hanya berkaitan dengan pembentukan lembaga atau kawasan baru.

UU PFII membawa cakupan yang lebih luas, yakni pembangunan ekosistem keuangan nasional yang kuat dan terarah. Ekosistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap arah ekonomi Indonesia.

Menurut Iwan, kepastian regulasi menjadi unsur penting dalam pembangunan nasional. Kejelasan payung hukum memberi arah bagi pihak-pihak yang menaruh perhatian pada kebijakan ekonomi Indonesia.

Ia menilai pengesahan UU PFII mencerminkan keseriusan pemerintah dan DPR RI dalam menyiapkan instrumen ekonomi untuk menghadapi perubahan global. Namun, landasan hukum itu tetap perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang terukur.

Tata kelola dan kolaborasi

Keberadaan UU PFII memberi dasar bagi pemerintah untuk mengembangkan pusat finansial internasional dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Pengembangan itu dinilai perlu bertumpu pada arah yang transparan serta standar tata kelola yang baik.

“Dengan adanya UU PFII, pemerintah memiliki landasan untuk mengembangkan ekosistem finansial yang lebih terarah, transparan, dan memiliki standar tata kelola yang baik,” kata Iwan. Penekanan terhadap tata kelola berkaitan langsung dengan kepercayaan pada arah kebijakan ekonomi.

Dalam keterangan yang dikutip VIVA, Iwan menyebut pemerintah, DPR, regulator, dan pemangku kepentingan perlu membangun kolaborasi. Kerja sama tersebut diperlukan agar pelaksanaan UU PFII berjalan sesuai sasaran.

Koordinasi antarinstansi akan menentukan apakah fondasi hukum yang telah disahkan dapat diterapkan secara selaras. Konsistensi menjadi penting agar penguatan ekosistem finansial tidak berhenti sebagai tujuan normatif dalam regulasi.

Instrumen daya saing nasional

Iwan memandang pusat finansial internasional dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat daya saing nasional. Langkah ini juga dinilai relevan dalam persiapan Indonesia menghadapi tantangan ekonomi pada masa mendatang.

Pengembangan pusat finansial internasional Indonesia harus dijalankan dengan memperhatikan kepentingan nasional. Arah tersebut diperlukan agar tujuan memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi global dapat dicapai melalui pelaksanaan kebijakan yang konsisten.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru