Tanpa Diler dan Bengkel Aktif, Vendor Motor Listrik MBG Rp 1 Triliun Dipertanyakan

Author: Redaksi Android62

Penyidikan Kejaksaan Agung atas pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis kini mengarah pada persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar harga. Vendor penyedia disebut tidak memiliki diler maupun bengkel aktif, padahal kendaraan itu dibeli dalam jumlah besar untuk menunjang operasional di banyak daerah.

Sorotan ini muncul karena nilai pengadaannya menembus lebih dari Rp 1 triliun. Selain itu, pembayaran untuk paket tersebut sudah dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal atau YAT, sehingga perhatian penyidik ikut tertuju pada proses pemilihan vendor dan dugaan mark up yang tengah ditelusuri.

Kejaksaan Agung menyebut pengadaan itu mencakup 21.801 unit motor listrik dengan nilai total Rp 1.035.515.297.908,02. Dalam perkara yang masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026 itu, status kelayakan penyedia menjadi salah satu titik krusial pemeriksaan.

Vendor dan layanan purna jual jadi sorotan

PT YAT dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer atau bengkel aktif. Padahal, layanan purna jual sangat penting untuk kendaraan operasional yang dibeli dalam skala besar dan akan dipakai di lapangan.

Temuan tersebut membuat pengadaan motor listrik tidak lagi hanya dipersoalkan dari sisi nominal. Kejaksaan Agung juga menaruh perhatian pada apakah barang yang dibeli benar-benar didukung oleh layanan yang memadai setelah transaksi dilakukan.

Motor listrik itu awalnya dibela sebagai kebutuhan operasional

Sebelum penyidikan berkembang, pembelian motor listrik untuk MBG sempat menuai polemik karena jumlahnya besar dan harganya berada di kisaran Rp 42 juta per unit. Kendaraan itu dirancang sebagai sarana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah.

Motor tersebut ditujukan untuk menjangkau wilayah yang sulit diakses mobil, termasuk desa-desa dan lokasi yang hanya bisa ditempuh dengan sepeda motor. Karena alasan itulah, pengadaan ini semula diposisikan sebagai kebutuhan operasional program.

Pada 8 April 2026, Dadan Hindayana sempat menjelaskan bahwa harga pembelian berada di bawah harga pasar. Ia menyebut harga pasar motor itu sekitar Rp 52 juta, sedangkan pemerintah membeli pada kisaran Rp 42 juta.

Dadan juga menyampaikan bahwa pengadaan tersebut sudah masuk dalam anggaran 2025. Ia mengatakan target awal pembelian mencapai 24.400 unit, tetapi realisasinya hanya sekitar 21.800 unit.

Jejak penawaran di katalog elektronik

Data pada katalog elektronik pemerintah atau Inaproc menunjukkan PT YAT menawarkan dua model motor listrik merek Emmo. Dua model itu adalah Emmo JVX GT dengan harga Rp 49,95 juta dan Emmo JVH Max senilai Rp 48,84 juta.

Kedua model tersebut tercatat berstatus pre-order dengan estimasi waktu pemesanan hingga 75 hari. Informasi ini ikut memperkaya pemeriksaan penyidik yang masih menelusuri proses pengadaan dari awal hingga akhir.

Penyidik mendalami apakah pemilihan barang, penetapan vendor, dan pembayaran sudah berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan itu mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan sampai pencairan dana.

Belanja lain di lingkungan BGN ikut diperiksa

Perhatian Kejaksaan Agung tidak berhenti pada motor listrik. Sejumlah belanja barang lain di lingkungan BGN juga ikut disorot karena diduga tidak sesuai aturan.

Beberapa paket yang turut menjadi perhatian adalah tablet, televisi, dan sepatu. Aparat penegak hukum menilai rangkaian pengadaan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Di tengah penyidikan yang masih berjalan, ketiadaan diler dan bengkel aktif menjadi poin penting. Kendaraan yang dibeli untuk mendukung operasional di berbagai daerah seharusnya punya penopang layanan yang jelas agar pemeliharaan dan penggunaan jangka panjangnya tidak bermasalah.

Source: otomotif.kompas.com
Berita Terbaru