Polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, dan nama Diyah Kusumastuti masuk di dalamnya. Ketua yayasan itu diduga bukan sekadar mengetahui, tetapi ikut memberi perintah dalam praktik kekerasan terhadap balita yang dititipkan di tempat tersebut.
Peran yang disorot penyidik disebut berkaitan dengan instruksi lisan kepada para pengasuh. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebut Diyah bersama kepala sekolah berinisial AP diduga memerintahkan tindakan kekerasan terhadap anak-anak di daycare itu.
Dugaan tersebut mengarah pada tindakan pengikatan tangan dan kaki anak. Polisi juga menyebut hasil visum terhadap tiga anak menunjukkan adanya luka pada pergelangan tangan dan kaki, sehingga memperkuat pemeriksaan atas pola kekerasan yang terjadi.
Yang membuat kasus ini semakin mencolok adalah dugaan adanya cara yang rapi untuk menyamarkan kekerasan dari pantauan orang tua. Anak-anak disebut diikat sejak pagi saat baru tiba di daycare dan baru dilepas menjelang dijemput.
Cara Dugaan Kekerasan Ditutupi
Dalam penelusuran penyidik, ikatan itu hanya dilepas saat waktu makan dan mandi. Setelah anak dimandikan dan dipakaikan baju bersih, pengasuh mengambil foto untuk dikirim kepada orang tua.
Dokumentasi itu diduga dipakai sebagai laporan harian agar kondisi anak terlihat baik-baik saja. Pola ini membuat perkara Little Aresha tidak hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga soal bagaimana informasi kepada orang tua dikelola.
Kehadiran pengurus yayasan di lokasi juga ikut menjadi sorotan. Kompol Riski Adrian mengatakan Diyah dan AP selalu hadir setiap pagi dan disebut melihat langsung para pengasuh melakukan tindakan tersebut.
Status Hukum Para Terduga Pelaku
Diyah Kusumastuti kini berada dalam daftar tersangka bersama kepala sekolah berinisial AP. Sementara itu, tersangka lainnya adalah para pengasuh yang diduga menjalankan tindakan di lapangan.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penetapan itu menunjukkan penyidikan tidak hanya menyasar pelaku yang melakukan tindakan langsung, tetapi juga pihak yang diduga memberi instruksi.
Nama Diyah sendiri dikenal sebagai Ketua Yayasan Little Aresha. Informasi yang beredar juga menyebut ia berlatar pendidikan strata satu bidang ekonomi.
Jejak Lama yang Kembali Disorot
Di tengah ramainya perhatian publik atas kasus ini, warganet di platform Threads ikut menelusuri rekam jejak Diyah. Dari percakapan itu, kembali muncul dugaan bahwa ia pernah berurusan dengan hukum dalam perkara lain.
Diyah disebut pernah tersangkut persoalan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi saat bekerja di sektor perbankan daerah. Perkara itu dikabarkan terjadi sekitar 2013.
Informasi mengenai kasus lama tersebut masih terus didalami, namun kemunculannya kembali di ruang publik menambah tekanan terhadap sosok yang kini menjadi tersangka. Sorotan itu juga memicu pertanyaan baru soal kelayakan pengelolaan lembaga penitipan anak yang mengandalkan kepercayaan orang tua setiap hari.
Saat proses hukum berjalan, penyidik masih memusatkan perhatian pada pembuktian peran masing-masing tersangka. Dugaan perintah lisan, kehadiran pengurus di lokasi, hasil visum, dan manipulasi dokumentasi menjadi bagian penting dalam pengusutan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha itu.
Source: www.suara.com