Vonis bebas terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi fasilitas kredit untuk PT Sritex kini menjadi pusat perhatian, tetapi Kejaksaan Agung belum menentukan langkah lanjutan. Jaksa penuntut umum masih menunggu dan mempelajari putusan lengkap Pengadilan Tipikor Semarang sebelum mengambil sikap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa akan meneliti isi putusan secara menyeluruh. Hasil kajian itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah yang sesuai ketentuan, sementara Kejagung tetap menghormati putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
Tiga nama yang bebas dari dakwaan
Perkara ini menyeret tiga mantan pejabat bank sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.
Ketiganya sebelumnya dituntut dengan hukuman berat oleh jaksa. Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti dalam pemeriksaan di persidangan.
Pertimbangan hakim terhadap Dicky dan Yuddy
Untuk Dicky Syahbandinata, hakim menilai tidak ada kesalahan subjektif yang bisa dibuktikan. Majelis juga menyebut tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian, serta Dicky dinilai tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.
Padahal, jaksa sebelumnya menuntut Dicky dengan pidana 6 tahun penjara. Meski begitu, hakim tetap berpendapat unsur pidana korupsi tidak terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap di sidang.
Pada Yuddy Renaldi, majelis hakim mengambil pandangan yang sejalan. Pengadilan menyatakan tidak ada perintah, tekanan, atau intervensi dari Yuddy dalam proses permohonan kredit PT Sritex.
Hakim juga menyatakan Yuddy tidak mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan perusahaan tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara, tetapi alat bukti yang diajukan dinilai tidak cukup untuk menyatakan dirinya bersalah.
Alasan bebas bagi Supriyatno
Pertimbangan untuk Supriyatno juga mengarah pada kesimpulan bebas. Majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti ikut campur agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua.
Selain itu, hakim menilai Supriyatno tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam proses pengajuan kredit itu. Sama seperti dua terdakwa lainnya, Supriyatno sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa.
Langkah Kejagung masih menunggu kajian
Di tengah sorotan atas perkara ini, Kejagung memilih berhati-hati. Institusi itu belum menyampaikan keputusan akhir karena masih menunggu hasil penelaahan jaksa terhadap putusan lengkap dari majelis hakim di Semarang.
Sikap tersebut membuat kelanjutan perkara ini belum terbuka sepenuhnya. Publik kini menunggu apakah jaksa akan menempuh upaya hukum lanjutan atau menerima putusan bebas tersebut setelah kajian selesai dilakukan.
