Wakil Bupati Indramayu Kini Jadi Tersangka, Kejati Jabar Naikkan Penanganan Kasus Tunjangan DPRD 2022

Author: Redaksi Android62

Status hukum Wakil Bupati Indramayu berinisial S kini telah naik menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022. Perkembangan ini menempatkan kasus yang sempat menyita perhatian publik ke fase penanganan yang lebih serius.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan peningkatan status itu pada saat menerima perwakilan Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6). Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, menegaskan bahwa perubahan status tersebut terjadi sejak awal Juni 2026.

Dalam penjelasannya, Roy menyebut S dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Indramayu. Ia juga menekankan bahwa status hukum S sudah naik dari tahap penyidikan menjadi tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2022. Perkara tersebut menyeret pejabat daerah dalam proses yang kini masih berjalan di tingkat kejaksaan tinggi.

Pernyataan Kejati Jabar muncul setelah GMHI mempertanyakan perkembangan penanganan perkara itu. Kelompok mahasiswa hukum tersebut menilai proses yang berjalan belum memberi kepastian hukum yang jelas kepada publik.

Di hadapan Kejati Jabar, GMHI juga mendorong penuntasan sejumlah perkara korupsi lain yang masih berproses. Mereka meminta agar seluruh tahapan penegakan hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Desakan itu memperlihatkan kuatnya perhatian publik terhadap penanganan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Dengan status tersangka yang kini melekat pada S, sorotan terhadap langkah Kejati Jabar diperkirakan akan semakin besar.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, Kejati Jabar menegaskan bahwa S tidak lagi hanya berstatus pihak yang diperiksa. Publik kini menunggu langkah lanjutan untuk mengurai duduk perkara dan menuntaskan proses hukum yang tengah berjalan.

Source: www.jpnn.com
Berita Terbaru