Pesan tilang melalui WhatsApp yang menyertakan file APK patut segera dicurigai. Korlantas Polri menegaskan surat konfirmasi tilang resmi tidak dikirim dalam format aplikasi tersebut dan tidak meminta penerima mentransfer uang langsung kepada pengirim.
Risiko dari satu tindakan terburu-buru tidak hanya berupa salah informasi mengenai pelanggaran lalu lintas. Tautan mencurigakan atau file yang diunduh dapat membuka peluang pencurian data pribadi, pengambilalihan perangkat, hingga akses ke rekening.
Surat konfirmasi tilang memang dapat dikirim melalui WhatsApp sehingga masyarakat perlu memeriksa isi pesan dengan cermat. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan dari bahasa formal atau nama instansi yang tercantum di dalam chat.
Ada tiga unsur yang perlu diperhatikan, yakni identitas pengirim, bentuk file atau alamat situs, serta kelengkapan data pelanggaran. Rangkuman ciri tersebut disampaikan Korlantas Polri dan turut diberitakan oto.detik.com.
| Bagian yang Diperiksa | Tanda Pesan Resmi |
|---|---|
| Pengirim | Akun ETLE Nasional, nomor +62, dan centang biru |
| File atau tautan | Tidak memakai APK serta mengarah ke domain .go.id |
| Data pelanggaran | Memuat foto, lokasi, waktu, dan proses resmi |
1. Periksa Akun Pengirim
Surat konfirmasi yang sah dikirim dari akun bernama ETLE Nasional. Akun itu menggunakan nomor Indonesia dengan awalan +62 serta memiliki tanda centang biru sebagai penanda verifikasi.
Nomor asing, nomor luar negeri, atau akun tanpa tanda verifikasi perlu menjadi alasan untuk menunda respons. Nama instansi pada profil WhatsApp tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar bahwa pesan tersebut benar.
Penerima sebaiknya memeriksa nama akun, kode nomor, dan status verifikasi sebelum membuka dokumen yang dilampirkan. Langkah ini penting karena pelaku penipuan dapat membuat tampilan pesan yang menyerupai pemberitahuan resmi.
2. Jangan Mengunduh File APK
File dengan akhiran .apk tidak digunakan dalam pengiriman surat konfirmasi tilang yang asli. Nama file dapat dibuat menyerupai dokumen tilang agar penerima terdorong menekan tombol unduh tanpa melakukan pengecekan.
Korlantas Polri mencantumkan konfirmasi-etle.polri.go.id sebagai kanal untuk mengonfirmasi pelanggaran. Alamat tersebut memakai domain .go.id, bukan situs lain yang tidak berkaitan dengan layanan pemerintah.
Pesan yang mendesak penerima membuka tautan tidak jelas atau memasang aplikasi perlu diabaikan terlebih dahulu. Tindakan paling aman adalah memeriksa kembali alamat situs sebelum memasukkan data atau mengikuti instruksi apa pun.
3. Pastikan Rincian Pelanggaran Tersedia
Surat konfirmasi yang dapat ditelusuri memuat foto pelanggaran, lokasi kejadian, dan waktu terjadinya pelanggaran lalu lintas. Informasi tersebut membantu penerima memeriksa apakah pemberitahuan benar berkaitan dengan kendaraannya.
Dokumen resmi juga menyertakan jalur untuk proses konfirmasi dan pembayaran. Pembayaran tilang dilakukan melalui etilang.polri.go.id dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pesan palsu umumnya menekan penerima agar segera mengklik tautan, tanpa menyajikan detail pelanggaran yang lengkap. Karena itu, kelengkapan data perlu diperiksa bersamaan dengan identitas pengirim dan bentuk file yang diterima.
Masyarakat tidak perlu panik saat memperoleh chat yang mengatasnamakan Korlantas Polri atau layanan tilang elektronik. Menahan diri untuk tidak mengunduh file dan memverifikasi tiga tanda tersebut dapat membantu menghindari penipuan digital.
