Empat orang ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam pembunuhan tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Satwa dilindungi itu tidak hanya dibunuh, tetapi juga disembelih, dipotong, lalu dagingnya dibagikan kepada warga sekitar.
Kasus ini menyita perhatian karena proses pembunuhan tapir sempat terekam dalam video yang beredar di media sosial. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk awal yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308.
Empat terduga pelaku diamankan
Petugas mengamankan empat orang pada malam hari sekitar pukul 22.55 WIB di lokasi berbeda. Keempatnya berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43), yang seluruhnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
Berdasarkan pemeriksaan awal, masing-masing terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Perannya disebut mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan golok yang digunakan untuk memotong tapir.
Video yang viral memicu penyelidikan
Tapir itu awalnya terlihat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera sebelum masuk ke kawasan hutan. Setelah berada di area hutan, hewan tersebut diduga dikejar oleh sejumlah warga setempat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa setelah ditangkap, tapir lalu disembelih dan dagingnya dibagikan. Informasi dari masyarakat dan video yang tersebar luas di media sosial menjadi dasar pengembangan penyelidikan aparat.
Barang bukti yang diamankan polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana terhadap satwa dilindungi. Di antaranya adalah rekaman video proses pemotongan, senjata tajam yang diduga dipakai dalam aksi, serta tulang, kulit, dan sisa daging tapir yang telah diolah.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting untuk mendalami keterlibatan masing-masing terduga pelaku. Penanganan perkara juga diarahkan untuk memastikan rangkaian kejadian dari pengejaran hingga pembagian daging dapat terurai dengan jelas.
Status tapir Sumatra dan ancaman hukum
Tapir Sumatra atau Tapirus indicus merupakan satwa yang berstatus terancam punah dan dilindungi penuh oleh peraturan perundang-undangan. Perlindungan itu tercantum dalam undang-undang mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Karena status tersebut, perburuan, penganiayaan, penyembelihan, maupun pembunuhan tapir merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Kasus di Mesuji kembali menegaskan bahwa tindakan terhadap satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan perkara serius yang masuk ranah hukum.
