Harga emas batangan Antam tidak bergerak pada perdagangan Minggu (5/7/2026). Nilai per gram masih bertahan di Rp 2.670.000, sementara harga buyback tetap di Rp 2.429.000 per gram.
Stagnasi ini membuat pasar emas domestik terlihat tenang di akhir pekan. Bagi investor, kondisi seperti ini biasanya memberi ruang untuk menilai posisi kepemilikan tanpa tekanan perubahan harga harian.
Daftar harga emas batangan Antam
Data pada grafik resmi di situs Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam berada di level yang sama dengan posisi sebelumnya. Antam sendiri menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Perbedaan ukuran memberi pilihan bagi masyarakat yang ingin menyesuaikan pembelian dengan dana yang tersedia. Secara umum, harga per gram pada pecahan besar cenderung lebih murah dibandingkan pecahan kecil.
| Ukuran Emas | Harga Nominal (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.385.000 |
| 2 gram | 2.670.000 |
| 5 gram | 5.280.000 |
| 10 gram | 7.895.000 |
| 25 gram | 13.125.000 |
| 50 gram | 26.195.000 |
| 100 gram | 65.276.500 |
| 250 gram | 130.645.000 |
| 500 gram | 261.212.000 |
| 1.000 gram | 1.305.320.000 |
Buyback ikut tidak berubah
Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga masih sama seperti sebelumnya. Posisi buyback hari ini tercatat Rp 2.429.000 per gram, sehingga selisih antara harga beli dan harga jual kembali tetap terbentuk.
Selisih tersebut menjadi salah satu faktor yang biasa diperhitungkan sebelum membeli maupun menjual emas batangan. Kondisi yang datar pada dua sisi harga ini membuat kalkulasi transaksi tetap mengacu pada spread yang sama.
Ketentuan pajak tetap berlaku
Transaksi emas batangan masih mengikuti ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan kembali logam mulia dikenakan pungutan pajak.
Untuk pembelian, konsumen yang menyertakan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong pajak PPh Pasal 22.
Pada transaksi buyback ke PT Aneka Tambang Tbk, pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi jika nominal penjualan melebihi Rp 10 juta. Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, sedangkan nasabah tanpa NPWP dikenai tarif 3 persen.
