Penemuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang dalam sejumlah mata uang senilai setara Rp476 miliar menjadi titik perhatian dalam perkara yang menjerat Don Ritto. Aset itu ditemukan di rumah keluarga Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Barang-barang tersebut tersimpan dalam koper-koper yang ditempatkan di dalam brankas rumah. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut temuan itu mencakup emas serta uang dalam berbagai mata uang.
| Lokasi | Temuan | Penyimpanan |
|---|---|---|
| Rumah Sentul | Emas 74 kg dan uang setara Rp476 miliar | Koper dalam brankas |
| Restoran de’Clan | Uang sekitar Rp60 miliar | Brankas di dinding lantai dua |
Don Ritto, yang juga disapa Idon, dikenal sebagai advokat dan kolega Febrie sejak masa kuliah. Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang awalnya ditangani kepolisian lalu diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta batu bara untuk PLTU. Aparat penegak hukum belum memerinci secara lengkap peran Don Ritto dalam perkara itu.
1. Menggunakan Rumah Sentul Sejak 2022
Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan Don Ritto telah memakai rumah Sentul sejak 2022. Menurut Hotman, biaya pengelolaan rumah itu tidak lagi ditanggung Febrie setelah rumah diserahkan kepada Don Ritto.
Hotman juga menyebut Febrie tidak mengetahui kegiatan yang berlangsung di rumah tersebut setelah dikuasai Don Ritto. Keterangan itu disampaikan pula untuk menjelaskan renovasi bagian dalam rumah yang disebut berada di luar pengetahuan Febrie.
2. Rumah Disebut untuk Operasional Yayasan
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya meminta izin menggunakan rumah itu sekitar 2023. Rumah tersebut disebut menjadi lokasi cadangan bagi operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Menurut Handika, yayasan itu mengurus sekitar 700 santri dari Papua dan Maluku yang belajar di Banten. Yayasan tersebut juga disebut memiliki rencana pembangunan pesantren, masjid, dan fasilitas pendukung di Papua, Maluku, serta NTT.
3. Harta Disimpan dalam Brankas
Temuan di rumah Sentul terdiri atas emas batangan dan uang dalam beberapa mata uang asing maupun rupiah. Nasional Kompas melaporkan aset tersebut disimpan dalam koper-koper yang berada di dalam brankas rumah.
Handika mengakui Don Ritto menyimpan harta dalam bentuk emas dan mata uang asing, termasuk dolar Singapura serta dolar Amerika Serikat. Namun, ia belum menjelaskan asal-usul maupun alasan penyimpanan aset tersebut.
Handika menyatakan penjelasan akan disampaikan setelah pihak-pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus. Penjelasan itu juga menunggu tersedianya bukti-bukti yang dinilai kuat.
4. Pernah Mengelola Restoran Bersama Febrie
Selain rumah Sentul, lokasi lain yang ikut diperhatikan dalam perkara ini adalah restoran de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan. Don Ritto disebut pernah mengelola usaha tersebut bersama Febrie.
Handika mengatakan restoran itu sempat bangkrut, lalu Febrie mundur dari pengelolaan dan Don Ritto mengambil alih. Nama tempat usaha tersebut kemudian berubah menjadi de’Clan Cafe & Restaurant dan tetap beroperasi hingga penggeledahan pada 8 Juli 2026.
Dari restoran itu, polisi menemukan uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura sekitar Rp60 miliar. Uang tersebut tersimpan dalam brankas yang tertanam di dinding lantai dua.
5. Uang Restoran Disebut untuk Proyek Pelabuhan
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Handika menyebut uang di de’Clan berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha. Dana tersebut, menurutnya, diperuntukkan bagi pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
“Itu bersumber dari kerja sama dengan seorang pengusaha,” ujar Handika tanpa menyebut identitas pengusaha tersebut. Ia juga membantah keterkaitan uang itu dengan Tan Kian dalam perkara PT Asabri.
Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 KUHP versi terbaru. Pasal-pasal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Source: nasional.kompas.com






