6 Golongan Baru Gratis Naik TransJakarta Masih Dikaji, Ini Daftar Usulannya

Author: Redaksi Android62

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung masih mengkaji usulan enam golongan baru penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) TransJakarta. Keputusan itu belum final karena pembahasan masih menunggu penyesuaian tarif transportasi publik di Jakarta.

Pramono menyebut perluasan penerima subsidi menjadi salah satu konsekuensi apabila tarif TransJakarta maupun TransJabodetabek berubah. Karena itu, pemerintah provinsi masih menghitung dampaknya sebelum memasukkannya ke revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.

Daftar 6 Golongan Baru yang Diusulkan

No Golongan Baru Fokus Manfaat Keterangan
1 Pendamping penyandang disabilitas berat Aksesibilitas perjalanan Untuk pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, hingga penyandang autisme berat
2 Pasien rujukan rutin Akses pengobatan berkala Menyasar warga yang harus menjalani perawatan rutin di fasilitas kesehatan
3 Siswa kurang mampu Dukungan pendidikan Ditujukan bagi pelajar dari keluarga prasejahtera
4 Pengemudi ojek online (ojol) Integrasi moda transportasi Bentuk dukungan untuk pekerja sektor informal
5 Kurir logistik Mobilitas kerja Untuk pekerja yang mengandalkan efisiensi transportasi
6 Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Pengurangan beban biaya hidup Warga yang terdata dalam kategori ekonomi rentan

Dalam pernyataan di Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Juli 2026, Pramono juga membuka kemungkinan jumlah golongan yang ditambah tidak harus enam. Ia mengatakan keputusan final akan dibahas bersamaan dengan tarif baru TransJakarta.

Enam kelompok yang diusulkan itu mencakup warga berkebutuhan khusus, peserta layanan kesehatan rutin, pelajar dari keluarga prasejahtera, hingga pekerja dengan mobilitas tinggi seperti ojol dan kurir logistik. Usulan tersebut diarahkan agar subsidi transportasi lebih tepat sasaran jika kebijakan tarif di ibu kota ikut disesuaikan.

Status Pembahasan Revisi Pergub

Pemprov DKI belum menetapkan angka pasti karena masih menghitung dampak kebijakan terhadap penerima manfaat. Penambahan golongan baru akan dimasukkan ke dalam revisi Pergub Nomor 33 Tahun 2025 jika disetujui.

Di sisi lain, daftar ini menunjukkan arah kebijakan yang lebih luas untuk kelompok rentan dan warga yang membutuhkan dukungan perjalanan harian. Selama pembahasan masih berjalan, pemerintah daerah belum mengumumkan keputusan akhir terkait tambahan penerima KLG TransJakarta.

Ringkasan 6 Golongan yang Diusulkan

Kelompok Manfaat Utama Catatan
Pendamping penyandang disabilitas berat Aksesibilitas perjalanan Termasuk pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, dan penyandang autisme berat
Pasien rujukan rutin Akses pengobatan berkala Untuk warga yang menjalani perawatan rutin
Siswa kurang mampu Dukungan pendidikan Untuk pelajar dari keluarga prasejahtera
Pengemudi ojek online (ojol) Integrasi moda transportasi Menyasar pekerja sektor informal
Kurir logistik Mobilitas kerja Mendukung efisiensi perjalanan kerja
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Pengurangan beban biaya hidup Warga dalam kategori ekonomi rentan
Source: www.medcom.id
Berita Terbaru