AMDK Wajib SNI Mulai Oktober 2026, Industri Dipaksa Berbenah Lebih Cepat

Author: Redaksi Android62

Mulai Oktober 2026, produk Air Minum Dalam Kemasan akan memasuki fase baru dengan kewajiban label Standar Nasional Indonesia yang berlaku efektif. Ketentuan ini menandai penguatan pengawasan mutu sekaligus penegasan perlindungan konsumen di pasar air minum kemasan nasional.

Kebijakan tersebut mencakup lima kategori produk, yakni Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Air Minum Embun, dan Air Minum pH Tinggi. Pemerintah menempatkan aturan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat standardisasi dan daya saing industri nasional tanpa mengabaikan keamanan mutu produk.

Industri diminta menyesuaikan lebih awal

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penerapan Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai dorongan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan kepastian mutu. Ia juga meminta pelaku usaha memperkuat investasi serta meningkatkan kualitas produk agar perubahan regulasi tidak mengganggu keberlanjutan usaha.

Pemerintah mendorong proses transisi dilakukan sejak dini melalui pendampingan teknis dan optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas. Langkah ini disiapkan agar pelaku industri bisa menyesuaikan proses manufaktur, pelaporan, dan tata kelola data sebelum kewajiban berlaku penuh.

Fokus pembenahan tidak berhenti pada penyesuaian label. Pemerintah juga meminta industri memperbaiki performa teknologi pengolahan dan memperketat pengawasan kualitas di lini produksi agar produk yang beredar benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.

Penguatan di daerah sudah berjalan

Di tingkat daerah, pemerintah mulai menjalankan pendampingan untuk mempercepat pemahaman regulasi. Salah satu kegiatan berlangsung melalui bimbingan teknis pendaftaran sertifikat di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru.

Kegiatan itu diikuti puluhan pelaku usaha dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Mereka didorong mengintegrasikan data ke SIINas sebagai bagian dari kesiapan menghadapi kewajiban pelaporan digital yang akan mengiringi implementasi aturan baru.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari menyatakan lembaganya berkomitmen mengawal masa transisi tersebut. Melalui unit pelaksana teknis di daerah, BSKJI akan memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, dan tata cara pelaporan secara benar.

Menurut Emmy, pendampingan itu penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan meningkatkan kepatuhan industri. Ia juga menilai penguatan data industri nasional akan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran di kemudian hari.

Peran asosiasi dan arah industri hijau

Pemerintah mengapresiasi Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia yang ikut aktif menyosialisasikan aturan baru ke berbagai daerah. Dukungan asosiasi dinilai penting agar pelaku usaha memahami kewajiban yang akan berlaku dan dapat menyiapkan penyesuaian lebih cepat.

Di sisi lain, sektor AMDK juga diarahkan menuju konsep industri hijau. Pemerintah mendorong efisiensi air dan penerapan ekonomi sirkular sebagai bagian dari transformasi yang lebih berkelanjutan bagi industri.

Melalui edukasi intensif, pelaku usaha diharapkan makin menguasai mekanisme pelaporan data industri secara digital. Dengan bekal itu, industri AMDK diproyeksikan lebih siap saat tenggat pemberlakuan kewajiban standardisasi penuh tiba pada Oktober 2026.

Berita Terbaru