Anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang terdaftar sebagai penerima ATENSI YAPI dapat menerima bantuan Rp200.000 per bulan dari Kementerian Sosial. Dalam pencairan rapel, dana yang masuk bisa mencapai Rp600.000 sekaligus bila penyaluran dilakukan untuk tiga bulan.
Bantuan ini disalurkan sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk menjaga kebutuhan dasar anak tetap berjalan. Fokusnya ada pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan pendidikan, terutama bagi anak yang kehilangan ayah, ibu, atau keduanya serta masuk kategori rentan.
Sasaran bantuan dan dasar penyaluran
ATENSI YAPI ditujukan untuk anak berusia maksimal 18 tahun yang membutuhkan dukungan sosial lebih besar. Kemensos menempatkan program ini bukan sekadar sebagai uang tunai, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar anak tetap memiliki akses pada kebutuhan pokok.
Agar penyaluran berjalan tertib, dana dikirim langsung ke rekening penerima secara bertahap setiap bulan. Mekanisme ini mengikuti data penerima yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga proses distribusi tidak lepas dari basis data resmi.
Nominal yang bisa diterima penerima
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp200.000 setiap bulan untuk masing-masing penerima. Namun, pencairan tidak selalu datang dalam jumlah bulanan saja karena dana dapat dirapel sekaligus sesuai periode penyaluran.
Jika pencairan dilakukan untuk dua bulan, total bantuan yang diterima menjadi Rp400.000. Bila rapel berlangsung selama tiga bulan, maka penerima dapat memperoleh Rp600.000 dalam satu kali pencairan.
Syarat penerima yang harus dipenuhi
Penerima ATENSI YAPI harus berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu serta berusia tidak lebih dari 18 tahun. Nama anak juga wajib tercantum dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN agar bisa melalui proses verifikasi.
Program ini diprioritaskan bagi anak dari keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, bantuan tidak ditujukan bagi anak dari keluarga anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Ketentuan tersebut dibuat agar penyaluran bantuan tetap tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan bahwa dukungan ini benar-benar sampai pada anak yang paling membutuhkan perlindungan sosial.
Cek status penerima lewat kanal resmi
Status penerima bisa dicek melalui portal resmi Kemensos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Data yang dimasukkan harus sesuai dengan KTP atau informasi pada Kartu Keluarga.
Langkah pengecekan dilakukan dengan membuka situs cek bansos milik Kemensos, lalu mengisi NIK, kode verifikasi atau captcha, dan nama lengkap sesuai dokumen kependudukan. Setelah itu, pengguna dapat menekan tombol pencarian data untuk melihat status bantuan.
Selain melalui situs web, pengecekan juga tersedia lewat aplikasi Cek Bansos. Pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu sebelum bisa mengakses menu wilayah domisili dan status pencairan bantuan sosial.
Jadwal pencairan bisa berbeda di tiap daerah
Waktu pencairan ATENSI YAPI tidak selalu sama di setiap wilayah karena distribusinya mengikuti mekanisme penyaluran masing-masing daerah. Kondisi ini membuat pemantauan berkala menjadi penting bagi wali atau orang tua anak penerima manfaat.
Pemantauan rutin membantu keluarga mengetahui perkembangan status pencairan melalui sistem resmi Kemensos. Dengan begitu, informasi distribusi dana bisa dipantau tanpa tertinggal dan proses pencairan dapat disesuaikan dengan data yang tampil di sistem.
